Bareskrim Polri Gerebek Judi Online Internasional di Jakarta Barat, Ratusan WNA Ditangkap

Bareskrim Polri
Bareskrim Polri melakukan pengamanan terhadap ratusan warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional saat operasi penindakan di Jakarta Barat.

Gerbangkaltim.com, JakartaBareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi penindakan yang digelar pada Sabtu (9/5/2026), aparat kepolisian mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring lintas negara.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi terbesar dalam penanganan kejahatan siber internasional yang beroperasi di Indonesia. Ratusan pelaku diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online di sebuah gedung yang dijadikan pusat operasional jaringan tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan perjudian online dan kejahatan lintas negara.

Menurutnya, praktik judi online internasional menjadi ancaman serius karena dijalankan secara terorganisasi dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas perjudian online jaringan internasional yang terus berkembang,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah bangunan di wilayah Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat menemukan adanya dugaan praktik perjudian online yang dijalankan secara profesional dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur.

Dari total 321 orang yang diamankan, terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Menurut Wira, para pelaku ditangkap dalam kondisi tengah menjalankan operasional perjudian online. Polisi juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Selain mengamankan ratusan pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Bareskrim Polri saat ini juga tengah melakukan penelusuran aliran dana serta tracing terhadap server dan alamat IP yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasinya. Langkah ini dilakukan guna mengungkap aktor utama dan kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi di Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyebut fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia setelah sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap perjudian online.

Ia menilai Indonesia kini menjadi salah satu target baru operasi jaringan perjudian daring internasional sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan yang lebih masif.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan operator dan penyandang dana di balik aktivitas perjudian online internasional tersebut.

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Komentar