Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mantan Pelatih Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Bareskrim Polri kekerasan seksual atlet
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan pelatih kepala atlet panjat tebing pelatnas.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Aparat penyidik dari Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang mantan pelatih kepala (head coach) atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (Pelatnas). Kasus ini dilaporkan pada awal Maret 2026 dan kini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO).

Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap sejumlah atlet putri yang berada di bawah pembinaannya.

Menurutnya, peristiwa yang dilaporkan diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian diduga terjadi di beberapa tempat, termasuk di Asrama Atlet Bekasi yang berada di kawasan Medan Satria serta di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti kompetisi internasional.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai kuasa dari para korban. Para korban merupakan atlet panjat tebing putri yang mengikuti program Pelatnas. Sementara itu, pihak terlapor berinisial HB diketahui pernah menjabat sebagai kepala pelatih dalam program pemusatan latihan nasional dan saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penyelidikan. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet tersebut juga dilakukan proses pemeriksaan kesehatan lanjutan, termasuk visum psikiatrikum guna mendalami kondisi psikologis korban.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti awal. Dokumen tersebut di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan terkait program Pelatnas tahun 2025, dokumen identitas, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan terlapor.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai pelatih kepala untuk mendekati para atlet. Dugaan modus yang digunakan adalah penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan kerentanan korban yang berada di bawah pembinaan.

Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Proses penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi, pendalaman lokasi kejadian perkara, hingga klarifikasi terhadap pihak terlapor.

Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 huruf B dan C juncto Pasal 15. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta. Hukuman tersebut juga dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.

Penyidik menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan perlindungan bagi korban sekaligus menegakkan hukum secara adil.

Sumber: Bareskrim Polri

Tinggalkan Komentar