Tiga Jabatan Strategis Pemkot Balikpapan Masih Kosong, Rahmad Mas’ud: Pengisian Harus Lewat Sistem Manajemen Talenta
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menyisakan tiga jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum memiliki pejabat definitif usai pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Kekosongan tersebut dipastikan tidak disebabkan oleh lambannya proses pengisian jabatan, melainkan karena pemerintah kini menerapkan sistem Manajemen Talenta sebagai mekanisme baru dalam penentuan pejabat eselon II.
Tiga posisi yang hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Wali Kota Balikpapan, Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., mengatakan, proses penempatan pejabat definitif tidak lagi dilakukan seperti sebelumnya. Saat ini, seluruh pengisian jabatan tinggi pratama harus mengacu pada sistem merit berbasis Manajemen Talenta yang telah diterapkan secara nasional.
“Beberapa posisi yang masih kosong memang belum kita tetapkan karena harus memenuhi persyaratan melalui sistem Manajemen Talenta. Jadi prosesnya tidak bisa dilakukan secara langsung, tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Rahmad Mas’ud kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Rahmad, Balikpapan menjadi salah satu daerah yang telah mengimplementasikan sistem tersebut bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda. Penerapan Manajemen Talenta menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan promosi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi aparatur sipil negara (ASN).
Ia menjelaskan, ASN yang akan dipromosikan ke jabatan pimpinan tinggi pratama wajib masuk dalam kategori Box 7, Box 8, atau Box 9 berdasarkan hasil pemetaan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan masih melakukan pemetaan terhadap pejabat yang memenuhi syarat.
“Dalam skema yang baru ini, ASN yang akan menduduki jabatan eselon II harus berada pada kategori Box 7, 8, atau 9 sesuai hasil penilaian BKN. Saat ini proses pemetaan masih berjalan sehingga kita ingin memastikan pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi kualifikasi,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, meskipun masih terdapat jabatan kosong, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Untuk sementara waktu, tugas pada perangkat daerah tersebut tetap dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas hingga proses penetapan pejabat definitif selesai.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan publik tetap berjalan. Selama belum ada pejabat definitif, tugas akan dijalankan oleh Plt sehingga roda pemerintahan tetap berlangsung sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahmad menilai mutasi dan rotasi pejabat merupakan bagian yang wajar dalam dinamika birokrasi. Selain sebagai upaya penyegaran organisasi, langkah tersebut juga bertujuan memberikan ruang pengembangan karier bagi ASN yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
“Pergeseran ini sifatnya penyegaran. Ada pejabat yang sudah cukup lama berada pada satu posisi sehingga perlu dilakukan rotasi agar organisasi semakin dinamis dan kinerja pemerintahan semakin optimal,” ungkapnya.
Ia juga mencontohkan sejumlah pejabat yang telah mengisi jabatan melalui mekanisme Manajemen Talenta. Salah satunya adalah Elyzabeth L Toruan yang kini dipercaya menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setelah sebelumnya menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
Selain itu, jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip kini diemban Neny Dwi Winahyu yang sebelumnya merupakan Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Sementara posisi Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan kini dipercayakan kepada Idham Mustari yang sebelumnya menjabat Kepala BPPDRD Kota Balikpapan.
Rahmad menegaskan, seluruh proses pengisian jabatan kini sepenuhnya mengacu pada sistem merit yang diterapkan pemerintah pusat. Dengan mekanisme tersebut, setiap promosi maupun rotasi pejabat diharapkan semakin objektif, transparan, dan menghasilkan birokrasi yang profesional.
“Semua dilakukan melalui sistem merit. Jadi bukan lagi menggunakan pola asesmen seperti sebelumnya, tetapi berdasarkan hasil Manajemen Talenta yang sudah ditetapkan,” pungkas Rahmad. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
