Tiga Tersangka Ditetapkan, Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Guru SD di Balikpapan Timur
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD), Muh. Afdal (31), yang terjadi di wilayah Balikpapan Timur. Dari tiga tersangka tersebut, satu merupakan orang dewasa berinisial JS, sementara dua lainnya berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari menerima laporan korban, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum, hingga menggelar perkara.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial JS dan dua orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),” kata Chusen, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, tersangka dewasa telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara proses hukum terhadap dua ABH dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
“Untuk yang dewasa sudah kami lakukan penahanan. Sedangkan penanganan terhadap dua ABH tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Chusen menjelaskan, penyelidikan sementara menunjukkan insiden tersebut bermula dari sebuah kesalahpahaman. Korban sebelumnya memberikan teguran kepada seorang pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor sambil merokok ketika masih mengenakan seragam sekolah.
Teguran itu diduga tidak diterima oleh pelajar tersebut hingga memicu perselisihan yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, Afdal mengalami luka-luka dan telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
“Korban mengalami luka dan sudah dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelas Chusen.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini bermula pada Selasa (21/7/2026) ketika Afdal melintas di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip. Saat itu ia melihat seorang siswa mengendarai sepeda motor sambil merokok meski masih mengenakan seragam sekolah. Sebagai seorang pendidik, korban kemudian menegur siswa tersebut secara lisan.
Namun teguran itu diduga menimbulkan kesalahpahaman. Korban sempat meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan, tetapi kemudian diikuti oleh beberapa orang hingga ke kawasan Jalan Lapangan Tembak Lambada.
Di lokasi tersebut, korban berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran dan tidak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan. Situasi justru semakin memanas hingga korban diduga dikeroyok oleh beberapa orang.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Chusen juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110. Polri siap merespons dan hadir untuk masyarakat,” pungkasnya.
BACA JUGA
