Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan fasum yang sudah dibangun kepada Pemerintah Kota. Namun pada masih belum semuanya yang menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga kalau mengalami kerusakan Pemkot kesulitan untuk membantu perbaikannya.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, I Ketut Astana mengatakan, menyelesaikan proses serah terima fasilitas umum dan fasilitas sosial di sejumlah perumahan terkendala data.

Banyak dari pengembangan perumahan yang tidak memiliki kelengkapan data fasum-fasos yang menghambat proses serah terima, saat ini jumlah total izin yang telah dikeluarkan ada sekitar 200 perumahan di Kota Balikpapan.

“Data ini tidak gampanglah, kita lihat jalannya, konstruksinya, karena tidak semua pengembang konsultannya baik,” ujar I Ketut Astana, Rabu (10/11/2021).

Ketut menambahkan, sampai saat ini baru lima pengembangan yang telah melakukan proses penyerahan kepada pemerintah kota. Itupun, dari lima pengembangan tersebut hanya tiga yang telah menyerahkan secara keseluruhan.

“Kelima pengembang perumahan yakni perumahan Balikpapan baru, Wika dan Balikpapan Permai. Sisanya, masih proses untuk melengkapi data di antaranya perumahan Regency,” tuturnya.

Untuk itu, dalam proses penyerahan fasum-fasos pengembang ini kepada pemerintah kota, tidak dapat dilakukan secara menyeluruh, namun dilaksanakan secara bertahap. Diutamakan pada fasum-fasos seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan pemakaman.

“Memang penyerahannya itu agak tersendat karena kita terkendala data. Tapi kita tetap mem-push, jadi yang mudah dulu seperti pemakaman, pendidikan, kesehatan, kita pelan-pelan nanti pada akhirnya semuanya,” jelas Ketut.

“Seperti Balikpapan Regency baru diminti, karena dia lambat betul menyerahkan data. Secara sporadis, baru minta sarana tanah untuk pendidikannya, karena itu mau dibangun oleh Disdikbud, sehingga tidak membeli tanah. artinya kita ambil duluanlah,” paparnya.

Di dalamnya ada aset pemkot, termasuk beberapa perencanaan, di antaranya meliputi fasilitas jalan, bendali dan fasilitas pendidikan.

“Saat ini sudah banyak mengajukan, karena kita sudah menegaskan bahwa 40 persen dari sheetplan ada dalam rencana pengembangan itu milik pemkot,” ujarnya.

Kendati begitu, masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasumnya kepada pemerintah kota. Meskipun telah dibuatkan Perda sejak tahun 2013, namun untuk petunjuk teknisnya baru diterbitkan pada tahun 2017.

Hal ini menyebabkan pengelolaan fasum yang ada di kawasan perumahan tidak dapat dilakukan karena melalui anggaran daerah.

“Karena statusnya masih atas nama pengembang jadi tidak bisa kami lakukan,” tegasnya.
Kondisi tersebut tentu merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan. Sebab, masyarakat tidak bisa mengajukan perbaikan terhadap fasum yang rusak atau belum terbangun ke Pemerintah Kota selama proses penyerahan fasum belum dilakukan.

Kondisi ini pun telah disampaikan Pemerintah Kota ke Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan persoalan.

Share.
Leave A Reply