Baru Menjabat 5 Bulan, Kasat Narkoba Kukar Diamankan Terkait Dugaan Narkotika

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, membenarkan penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

AKP Yohanes diketahui diamankan pada awal Mei 2026 dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur sejak 2 Mei 2026.

Kapolda Kaltim menyatakan, proses pemeriksaan terhadap perwira pertama tersebut masih berlangsung sehingga pihak kepolisian belum dapat membeberkan detail perkara secara menyeluruh.

“Ya, kasat narkoba baru penindakan masih dalam proses pemeriksaan di Polda. Karena masih dalam pemeriksaan kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Endar Priantoro usai menghadiri Panen Raya Jagung di Desa Embalut, Tenggarong Seberang, Sabtu (16/5/2026).

Saat ditanya mengenai kronologi penangkapan dan dugaan keterlibatan AKP Yohanes dalam jaringan narkotika, Kapolda menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.

“Belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses pengembangan, nanti kalau sudah lengkap,” katanya.

Pernyataan senada disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto. Ia membenarkan adanya penindakan terhadap AKP Yohanes Bonar Adiguna.

“Benar, saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Yuliyanto singkat.

Hingga kini, Polda Kaltim belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait barang bukti yang diamankan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

AKP Yohanes Bonar Adiguna diketahui baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar sejak Desember 2025, menggantikan AKP Suyoko.

Sebelum bertugas di Kukar, ia pernah menjabat sebagai Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda.

Kasus ini menambah daftar oknum aparat penegak hukum di Kalimantan Timur yang terseret perkara narkotika.

Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, juga diamankan dalam kasus serupa.

Tinggalkan Komentar