Basis Data Wajah Anak Diusulkan Bareskrim, Percepat Penyelamatan Korban Eksploitasi Seksual Online

Basis Data Wajah Anak
Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri mengusulkan pembangunan basis data anak berbasis teknologi pengenalan wajah untuk mempercepat identifikasi dan penyelamatan korban eksploitasi seksual di ruang digital.

Gerbangkaltim.com, Jakarta Basis Data Wajah Anak berbasis teknologi pengenalan wajah (facial recognition) diusulkan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di era digital. Sistem tersebut dinilai dapat membantu aparat penegak hukum mempercepat identifikasi korban eksploitasi seksual online sekaligus mempercepat proses penyelamatan.

Usulan itu muncul seiring meningkatnya tantangan penanganan kasus kejahatan terhadap anak di ruang siber. Banyak laporan yang diterima aparat hanya berisi foto atau rekaman video tanpa identitas maupun informasi lokasi korban, sehingga proses pelacakan sering kali membutuhkan waktu lebih lama.

Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati, mengatakan keberadaan basis data wajah anak akan menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelidikan dan perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban kejahatan seksual berbasis digital.

Menurutnya, selama ini aparat kepolisian mampu melakukan analisis terhadap setiap laporan yang masuk. Namun, keterbatasan data identitas anak menjadi salah satu kendala utama dalam menindaklanjuti informasi tersebut secara cepat.

“Begitu kami menerima informasi, kami analisis. Namun, sering kali kami tidak bisa menindaklanjuti karena tidak tahu anak yang diduga menjadi korban berada di mana. Kami belum memiliki data anak Indonesia berbasis wajah,” ujar AKBP Ema Rahmawati.

Ia mengungkapkan bahwa setiap tahun Polri menerima sekitar 1,5 juta informasi terkait dugaan eksploitasi seksual anak di ruang digital melalui CyberTipline yang dikelola National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC).

Sebagian besar laporan tersebut hanya menampilkan wajah korban dalam bentuk foto maupun video tanpa dilengkapi identitas ataupun lokasi kejadian. Akibatnya, penyidik menghadapi tantangan besar dalam memastikan identitas korban sekaligus melakukan upaya penyelamatan secara cepat.

AKBP Ema menjelaskan bahwa identifikasi terhadap orang dewasa relatif lebih mudah dilakukan karena telah didukung data kependudukan nasional. Sebaliknya, anak-anak yang belum memiliki kartu tanda penduduk belum memiliki sistem identifikasi berbasis wajah yang terintegrasi, sehingga proses penelusuran identitas menjadi lebih kompleks.

“Kami ingin mengetahui anak itu berada di mana agar dapat segera menjangkau orang tuanya dan memberikan pemahaman apabila anaknya diduga menjadi korban eksploitasi seksual,” jelasnya.

Selain persoalan identifikasi, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri juga menyoroti rendahnya literasi digital sebagai salah satu faktor yang membuat anak rentan menjadi korban eksploitasi seksual di internet.

Menurut AKBP Ema, pelaku kejahatan umumnya memanfaatkan keterbatasan pemahaman anak mengenai risiko di ruang digital. Berbagai modus digunakan untuk membangun kedekatan dengan korban, termasuk menawarkan uang, hadiah, maupun bantuan memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui berbagai platform digital dan belanja daring.

Karena itu, selain memperkuat sistem identifikasi korban melalui teknologi, edukasi kepada orang tua, sekolah, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kejahatan terhadap anak.

Direktorat PPA-PPO berharap pengembangan basis data wajah anak dapat menjadi salah satu solusi dalam mempercepat proses identifikasi korban, meningkatkan efektivitas penyelidikan, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung penanganan berbagai bentuk eksploitasi seksual anak secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, seiring meningkatnya ancaman kejahatan berbasis teknologi di Indonesia.

Sumber: Divhumas Polri

Tinggalkan Komentar