Layanan Polisi 110 Jadi Fokus, Astamaops Kapolri Tekankan Respons Cepat untuk Masyarakat
Gerbangkaltim.com, Sorong – Layanan Polisi 110 menjadi salah satu fokus transformasi pelayanan publik yang terus diperkuat Polri. Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops Kapolri) Komjen Pol. Dr. M. Fadil Imran menegaskan bahwa keberhasilan pelayanan kepolisian tidak hanya diukur dari banyaknya panggilan yang dijawab, tetapi dari seberapa cepat dan efektif polisi hadir menyelesaikan persoalan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Komjen Pol. Fadil Imran saat melakukan kunjungan kerja ke Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Kamis (16/7/2026). Dalam agenda tersebut, ia meninjau langsung operasional Command Center, mekanisme Layanan Polisi 110, hingga koordinasi antara operator, SPKT, Samapta, serta personel patroli yang bertugas di lapangan.
Menurut Fadil, sistem pelayanan kepolisian harus bergerak menuju pola kerja yang lebih terintegrasi. Seluruh fungsi, mulai dari operator layanan darurat, petugas SPKT, Samapta, patroli, hingga satuan fungsi lainnya, harus bekerja sebagai satu kesatuan agar laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Data Posko Command Center 110 Mabes Polri menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polresta Sorong Kota menerima 3.392 panggilan melalui Layanan Polisi 110. Dari jumlah tersebut, 2.672 panggilan berhasil dijawab dengan success call rate mencapai 88,18 persen. Angka itu mengalami peningkatan dibandingkan capaian tahun 2025 yang berada di angka 80,37 persen, sekaligus menempatkan Polresta Sorong Kota di posisi kedua jajaran Polda Papua Barat Daya.
Meski memberikan apresiasi atas peningkatan tersebut, Fadil mengingatkan bahwa indikator pelayanan tidak boleh berhenti pada statistik panggilan yang berhasil diterima.
“Telepon terjawab adalah awal dari pelayanan, bukan akhir. Yang harus kita pastikan adalah setelah masyarakat menyampaikan masalahnya, siapa yang bergerak, berapa lama polisi sampai, dan apakah persoalan masyarakat benar-benar tertangani,” tegas Komjen Pol. Fadil Imran.
Ia menjelaskan bahwa paradigma pelayanan Polri harus bergeser dari sekadar menerima laporan menjadi memastikan setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut hingga masyarakat benar-benar mendapatkan solusi.
Karena itu, setiap laporan yang masuk melalui Layanan Polisi 110 harus melewati proses yang terukur, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi informasi, penugasan personel terdekat, penanganan di lapangan, hingga monitoring terhadap hasil penyelesaian perkara.
Fadil juga meminta seluruh jajaran mulai menerapkan pengukuran waktu respons secara menyeluruh. Mulai dari waktu laporan diterima, proses penugasan anggota, hingga durasi kedatangan personel di lokasi kejadian harus menjadi indikator evaluasi pelayanan.
“Jangan hanya bertanya berapa telepon yang kita jawab. Mulai bertanya, berapa masyarakat yang benar-benar kita bantu. Itu ukuran pelayanan yang jauh lebih penting,” ujarnya.
Selain penguatan Layanan Polisi 110, Astamaops Kapolri menekankan pentingnya integrasi seluruh fungsi kepolisian agar masyarakat tidak perlu memahami struktur organisasi internal Polri ketika membutuhkan bantuan.
Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal, yakni kehadiran polisi yang cepat saat dibutuhkan. Oleh karena itu, seluruh unsur mulai dari Layanan Polisi 110, SPKT, Samapta, patroli, lalu lintas, hingga Reserse harus terhubung dalam satu sistem pelayanan yang mampu mengubah informasi menjadi tindakan operasional secara cepat.
Dalam arahannya, Fadil juga meluruskan pemahaman mengenai fungsi Command Center. Ia menegaskan bahwa pusat komando bukan sekadar ruangan dengan layar monitor berukuran besar atau perangkat teknologi modern.
“Command Center jangan selalu dibayangkan sebagai ruangan besar dengan banyak layar atau teknologi yang mahal. Semua itu adalah alat. Hakikat Command Center adalah bagaimana kita menerima informasi, memahami masalah, mengambil keputusan, menggerakkan anggota, dan memastikan masalah masyarakat ditangani,” jelasnya.
Ia menambahkan, efektivitas Command Center lebih ditentukan oleh kesiapan operator, sistem komunikasi yang berjalan baik, data personel yang selalu diperbarui, serta kemampuan pimpinan mengambil keputusan secara cepat daripada kelengkapan perangkat teknologi.
Selain membahas pelayanan responsif, Astamaops Kapolri juga mendorong seluruh jajaran memanfaatkan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan kejahatan.
Berdasarkan data DORS Polri, sepanjang 2025 terdapat 2.429 kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 1.503 kasus, dengan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi tindak pidana yang paling dominan.
Fadil meminta seluruh data tersebut dipetakan berdasarkan lokasi, waktu, dan pola kejahatan sehingga patroli dapat diarahkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Melalui pendekatan berbasis data, Polri diharapkan mampu mengubah pola kerja dari yang sebelumnya lebih bersifat reaktif menjadi semakin preventif, sehingga kehadiran personel dapat difokuskan pada wilayah dan waktu yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Di akhir arahannya, Komjen Pol. Fadil Imran menegaskan bahwa seluruh transformasi pelayanan Polri bermuara pada satu tujuan utama, yaitu menghadirkan polisi yang lebih cepat, humanis, profesional, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Pada akhirnya, masyarakat tidak menilai seberapa canggih teknologi yang kita miliki ataupun seberapa besar layar yang ada di Command Center. Masyarakat menilai apakah ketika membutuhkan pertolongan, polisi dapat hadir dengan cepat dan membantu menyelesaikan masalahnya,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polri
BACA JUGA
