Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan bekerjasama dengan Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis brankas kantor, pada Senin (5/4/2021) lalu. Bersama barang bukti berhasil diamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial MY (37), JA (37), dan ID (41), sedangkan 4 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga pelaku yang ditangkap, merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah uang dari brankas milik perusahaan di kawasan Balikpapan Timur,” ujar Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, dalam rilis yang digelar di Mapolresta Balikpapan,Rabu (7/4/2021).

Aksi pencurian dengan pemberatan ini, dilakukan oleh 7 orang pelaku dengan tiga lokasi kejadian yang berbeda. Dan saat dilakukan penangkapan, 3 diantaranya berhasil dibekuk, sisanya kini berstatus daftar pencarian orang.

“Kejadiannya Hari Senin (5/4/2021) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, pelapor menemukan kantor dalam keadaan terbuka dan melihat brankas sudah terbuka,” ujar Sepbril.

Kemudian pelapor memanggil security untuk melihat brankas yang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Uang sekitar Rp.112,3 juta yang ada dalam berangkas sudah hilanhg, termasuk uang Rp 21 juta yang tersimpan di laci meja, turut digasak oleh para pelaku.

“Kemudian bersama security dan pelapor melaporkan kejadianya ke Polsek Balikpapan Timur,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, katanya , Polsek Balikpapan Timur dan Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 17.00 Wita

“Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah linggis, satu buah obeng, dua pasang sarung tangan, tiga unit brangkas, serta uang sebesar Rp 250 ribu dan Rp 2.907.000,” jelasnya.

Aksi ini, lanjut Sepbrilm sudah untuk yang ketiga kali di dua perusahaan yang berbeda, yakni PT Shunli Aneka Food dan PT Halmahera Indoserve. Dari tiap aksinya, mereka meraup uang hingga ratusan juta rupiah.

“Para pelaku ini memang spesialis pencurian brankas. Salah satunya sudah resedivis, pernah melaksanakan kejahatan serupa di Sulawesi,” paparnya.

Salah seorang pelaku, MY yang merupakan pria kelahiran Sulawesi mengaku bahwa dari setiap aksinya, hasil dibagi pada masing-masing pelaku sebanyak sebesar Rp 20 juta.

“Uangnya buat beli narkoba, semuanya ini,” ujar MY tertunduk.

MY pun membenarkan jika mereka hanya mengincar brankas diperusahaan saja.

“Ia, karena pasti ada uangnya,” jelasnya sambil berjalan menuju sel tahanan Makopolresta Balikpapan.

Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dengan jerat Pasal 363 KUHP.

Share.
Leave A Reply