Kukar – Personil Polsek Loa Janan jajaran Polres Kutai Kartanegara pada Sabtu (22/10/2022), melaksanakan sosialisasi dan himbauan untuk penggunaan obat sirup yang menggandung DietilenGlikol (DEL) maupun Etilen Glikol(EG) supaya tidak digunakan atau dikonsumsi.

Hal tersebut dikarenakan sesuai hasil penelitian medis yang diumumkan diduga mengakibatkan gagal Ginjal Akut pada anak. Sosialisasi digelar di Puskesmas Loa Duri Ilir.

Sosialisasi pemberitahuan penghentian dan pelarangan dilaksanakan menindak lanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas Iptu Budiono menyampaikan, kegiatan dilaksanakan sesuai atensi Kapolres Kutai Kartanegara untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat sirup yang telah di tarik oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) sebanyak 5 jenis merk paracetamol sirup.

Ia juga menerangkan beberapa jenis obat sirup tersebut diketahui dengan jenis merk paracetamol sirup diantaranya : Termorex Sirup , Flurin DMP sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Deman Drops sesuai keterangan resmi dari pemerintah.

“Saat ini sedang dilakukan penelitian, jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penggunaan sirup diatas bisa digunakan kembali,” ungkapnya.

“Kepada seluruh masyarakat untuk saat ini supaya tidak membeli dan menggunakan obat sirup tersebut menunggu informasi lebih lanjut secara resmi dari pemerintah khususnya dari Kementerian Kesehatan RI atau unsur kesehatan terkait,” himbau Kasi Humas.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply