Biker Advokat Kaltim Desak Polisi Tindak Pelaku Premanisme, Tegaskan Hak Imunitas Advokat
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Biker Advokat Indonesia Chapter Kalimantan Timur mengecam dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap advokat perempuan yang disebut terjadi di lingkungan Pengadilan Agama Balikpapan dan Kantor PERADI Balikpapan.
Organisasi tersebut mendesak kepolisian segera mengusut kasus itu sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya.
Ketua Biker Advokat Indonesia Chapter Kaltim, Chappy Gumilang, didampingi Sekretaris Jenderal B. Wijanarko, menyampaikan pernyataan sikapnya di Balikpapan, Selasa (20/10/2026).
Mereka menilai dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi advokat dan penegakan supremasi hukum.
“Dua peristiwa tersebut merupakan tindakan yang kami kecam karena mencederai harkat dan martabat advokat Indonesia, khususnya pengacara perempuan. Tindakan premanisme terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap supremasi hukum,” demikian pernyataan sikap Biker Advokat Indonesia Chapter Kaltim.
Menurut mereka, hak imunitas advokat merupakan bagian penting dalam menjamin kebebasan menjalankan tugas profesi secara independen. Advokat harus dapat memberikan bantuan hukum dan membela kepentingan klien tanpa menghadapi intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan.
Namun, hak imunitas tersebut bukan berarti advokat kebal hukum. Perlindungan itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi secara sah dan dengan iktikad baik, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Biker Advokat Indonesia Chapter Kaltim menegaskan, penyelesaian persoalan hukum tidak boleh dilakukan melalui tindakan kekerasan atau pengerahan pihak-pihak yang menggunakan intimidasi.
“Premanisme tidak boleh dijadikan jalan penyelesaian masalah. Selain melanggar hukum, tindakan seperti itu juga merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” demikian pernyataan organisasi tersebut.
Mereka juga menilai, persoalan ini tidak seharusnya dilihat berdasarkan jenis perkara yang sedang ditangani ataupun siapa pihak-pihak yang terlibat. Hal yang menjadi perhatian utama adalah dugaan perilaku tidak pantas terhadap advokat perempuan ketika menjalankan profesinya.
Dalam pernyataan sikapnya, Biker Advokat Indonesia Chapter Kaltim menyampaikan dua tuntutan.
Pertama, mendesak Kapolda Kalimantan Timur beserta jajarannya segera mengusut dugaan tindak pidana tersebut, menangkap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum, serta memberikan perlindungan kepada advokat di Kalimantan Timur dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kedua, mengajak masyarakat dan dunia usaha meninggalkan cara-cara premanisme dalam menyelesaikan perselisihan. Setiap persoalan, menurut mereka, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Organisasi yang beranggotakan advokat dari berbagai organisasi profesi di Kalimantan Timur itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat merupakan bagian dari upaya menjaga proses penegakan hukum agar berjalan secara independen dan bermartabat.
Biker Advokat Indonesia Chapter Kaltim berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Penindakan terhadap dugaan kekerasan dan intimidasi dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa premanisme dapat digunakan untuk menekan pihak yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Mereka menegaskan, pemberantasan premanisme dan penghormatan terhadap hak imunitas advokat harus berjalan beriringan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.
BACA JUGA
