BPPDRD Balikpapan Perketat Penagihan Pajak Restoran, Skema Cicilan Dibuka untuk Wajib Pajak Menunggak

Pemkot Balikpapan
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus mengintensifkan penagihan tunggakan pajak dari pelaku usaha, khususnya di sektor restoran, rumah makan, dan kafe. Langkah ini dipercepat setelah temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama DPRD yang mengungkap masih adanya wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, sebagian besar tunggakan kini tengah dalam proses penyelesaian. Namun, ia mengakui banyak pelaku usaha menghadapi tekanan keuangan sehingga belum mampu melunasi kewajiban pajaknya secara penuh.

“Mayoritas sedang berproses. Kendala yang paling sering disampaikan adalah kondisi finansial usaha yang belum stabil,” ujar Idham, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, pemerintah daerah tetap menegaskan komitmennya untuk menagih seluruh tunggakan yang ada. BPPDRD juga membuka opsi penyelesaian yang lebih fleksibel bagi wajib pajak yang menunjukkan itikad baik, salah satunya melalui skema pembayaran bertahap atau cicilan.

Menurut Idham, kebijakan tersebut diberikan agar pelaku usaha tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa harus terbebani secara langsung dalam jumlah besar.

“Kami memberi ruang solusi. Wajib pajak boleh mencicil sesuai ketentuan, selama ada komitmen untuk menyelesaikan,” katanya.

Ia mengungkapkan, terdapat kasus tunggakan pajak cukup besar dari salah satu restoran yang telah berlangsung sejak 2020. Hingga kini, sisa kewajiban yang belum dibayarkan masih mencapai sekitar Rp3 miliar, meskipun pembayaran dilakukan secara bertahap.

Di sisi lain, BPPDRD tetap menerapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis hingga denda sesuai peraturan yang berlaku.

Idham juga menekankan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen, yang kini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sejatinya merupakan dana milik konsumen yang dititipkan melalui pelaku usaha.

“Pajak itu bukan milik pengusaha. Itu uang masyarakat yang harus disetor ke kas daerah,” tegasnya.

Ia berharap temuan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Menurutnya, penerimaan pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan kota dan peningkatan kualitas layanan publik.

“Kontribusi dari pajak sangat penting untuk pembangunan Balikpapan. Semua pihak harus ikut bertanggung jawab,” ujar Idham. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar