PASER, Gerbangkaltim.com – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melarang Kepala Perangkat Daerah untuk merekrut tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Edaran nomor 800/ 393 /BKPSDM/2021 tentang pengendalian tenaga honorer/PTT, tertanggal 22 April 2021.

“Terhitung sejak edaran Bupati Paser ini disampaikan, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dilarang melakukan pengangkatan, penerimaan tenaga Honorer/ PTT,” tulis Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dalam surat edaranya.

Kepala perangkat daerah ,lanjut Bupati, tidak diperkenankan mengganti atau merubah data tenaga honorer/PTT.

“Dengan alasan apapun, meskipun dana untuk memberikan gaji honorer masih tersedia pada anggaran di masing-masing DPA/RKA Perangkat Daerah,” katanya.

Adapun jika merubah atau melakukan penggantian data tenaga honorer, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan oleh Bupati Paser dengan terlebih dahulu.

Perubahan dan penggantian data PTT, kata Fahmi, harus mempertimbangkan asas manfaat dan kepentingan serta melihat kondisi yang mempengaruhi terhadap unsur yang mendasari ditetapkannya keputusan tersebut.

“Pelanggaran terhadap poin 1 dan poin 2 akan mendapat sanksi tegas dari PPK dan kepada pihak yang melanggar ketentuan ini harus bertanggung jawab terhadap resiko yang terjadi akibat penambahan dan atau penggantian tenaga PTT tersebut,” imbuhnya.

Bupati, dalam surat edarannya itu menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dalam penataan tenaga PTT dan penyelenggaraan APBD yang transparan dan akuntabel.

Bupati meminta kepada perangkat daerah untuk menaati ketentuan itu. “Kepada semua pihak untuk mentaati Surat Edaran Bupati Paser sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya. (Adv)

Share.
Leave A Reply