Terdakwa Kasus Perkosaan Belasan Santriwati Dijatuhi Hukuman Mati
Bandung, Gerbang Kaltim.com – Terdakwa kasus perkosaan belasan santriawati Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin (4/4/2022). Sang predator seks yang telah memperkosa 13 santriwati ini juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar 300 juta rupiah lebih. Dengan vonis tersebut, berarti Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan […]