Telat Lapor Akuisisi, Anak Usaha Michelin Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU

ANAK USAHA MICHELIN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan asal Prancis, Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM).

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp1 miliar kepada Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM), anak usaha Michelin asal Prancis. Denda ini diberikan karena keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi akuisisi saham perusahaan perkebunan Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU).

Putusan ini dibacakan dalam sidang majelis KPPU pada Selasa, 10 Juni 2025, untuk perkara nomor 20/KPPU-M/2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, bersama dua anggota, Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

CFM diketahui mengakuisisi 2.971 saham RLU senilai hampir USD 70 juta (sekitar Rp1 triliun), dan transaksi tersebut efektif secara hukum sejak 27 Juli 2022. Sesuai ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, setiap transaksi merger atau akuisisi yang memenuhi ambang batas nilai aset dan penjualan wajib dilaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak efektif secara yuridis.

Namun, berdasarkan pemeriksaan, notifikasi yang seharusnya disampaikan paling lambat pada 8 September 2022 baru dinyatakan lengkap pada 12 September 2022, atau terlambat dua hari kerja. Keterlambatan ini menjadi dasar pengenaan denda administratif sebesar Rp1.000.000.000 kepada CFM, yang wajib disetor ke kas negara maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

RLU sendiri dikenal sebagai pionir dalam produksi karet berkelanjutan di Indonesia, beroperasi di wilayah Sumatra dan Kalimantan Timur, serta menjadi bagian dari inisiatif ramah lingkungan Michelin Group.

Landasan Hukum:
Kewajiban pelaporan merger dan akuisisi diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999, yang menyebut bahwa penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang melampaui ambang batas nilai aset dan penjualan wajib dilaporkan kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja sejak transaksi dinyatakan sah secara hukum.

Sumber :
Siaran pers ini diterbitkan oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.

Tinggalkan Komentar