400 Koperasi di Berau Tak Aktif, Diskoperindag Siapkan Sanksi

Koperasi Berau
Diskoperindag Berau memperketat pengawasan terhadap koperasi yang tidak aktif dengan mengevaluasi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai syarat utama menjaga legalitas dan kesehatan organisasi koperasi.

Gerbangkaltim.com, Tanjung Redep – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau memperketat pengawasan terhadap koperasi yang tidak lagi menjalankan kewajiban organisasi. Langkah ini dilakukan setelah ratusan koperasi di Berau teridentifikasi tidak aktif atau “mati suri”, bahkan sebagian besar sulit ditelusuri keberadaan pengurus maupun alamat kantornya.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel. Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban administratif, khususnya tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), akan masuk dalam daftar pengawasan hingga berpotensi dibekukan status kelembagaannya.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Hasyim, mengatakan hanya 41 koperasi yang saat ini tercatat aktif dan secara rutin melaksanakan RAT setiap tahun.

Menurutnya, koperasi aktif tersebut bergerak di berbagai sektor usaha, mulai dari koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa hingga koperasi simpan pinjam.

“RAT menjadi indikator utama untuk melihat apakah koperasi masih berjalan atau tidak. Dari situ kami dapat menilai tingkat kepatuhan sekaligus kesehatan organisasi koperasi,” ujar Hasyim.

Ia menjelaskan, koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut akan menjadi prioritas pembinaan. Diskoperindag akan mengirimkan surat teguran secara bertahap sebanyak tiga kali. Jika tidak ada respons maupun perbaikan dari pengurus, pemerintah akan mengusulkan pembekuan status kelembagaan koperasi tersebut.

Langkah tersebut, lanjut Hasyim, bertujuan memastikan koperasi yang masih tercatat benar-benar menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan, bukan sekadar memiliki badan hukum tanpa aktivitas nyata.

“Kami melakukan penelusuran terhadap koperasi yang selama tiga tahun tidak melaksanakan RAT. Setelah diberikan tiga kali surat teguran dan tetap tidak ada tindak lanjut, kami usulkan untuk dibekukan sehingga secara administrasi dinyatakan tidak aktif,” jelasnya.

Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah koperasi yang sebenarnya tetap menjalankan kegiatan usaha, tetapi mengabaikan kewajiban menyelenggarakan RAT. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan internal karena anggota tidak memperoleh laporan pertanggungjawaban dari pengurus.

“Biasanya anggota mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi. Karena itu RAT sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada seluruh anggota,” katanya.

Hasyim mengungkapkan, sejak bertugas di bidang koperasi, pihaknya telah menerbitkan tiga surat teguran kepada sejumlah koperasi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan koperasi di Berau.

Namun, proses penertiban di lapangan tidak selalu berjalan mudah. Banyak koperasi yang telah lama berhenti beroperasi sehingga alamat kantor maupun kontak pengurus sudah tidak dapat ditemukan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyampaian surat teguran maupun proses pembinaan.

Berdasarkan data Diskoperindag Berau, jumlah koperasi yang pernah terdaftar mencapai sekitar 600 koperasi. Dari jumlah itu, sekitar 400 koperasi kini dinyatakan tidak aktif secara administrasi.

Melalui penataan ini, pemerintah berharap koperasi yang masih beroperasi semakin disiplin menjalankan kewajiban organisasi, terutama menggelar RAT secara rutin setiap tahun. Transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan akuntabilitas dinilai menjadi fondasi utama agar koperasi tetap dipercaya anggotanya sekaligus mampu berkontribusi dalam memperkuat perekonomian daerah.

Di sisi lain, Diskoperindag juga membuka kesempatan bagi koperasi yang ingin kembali aktif. Pengurus diminta berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga koperasi dapat kembali beroperasi secara legal.

Sumber: Diskoperindag Berau

Tinggalkan Komentar