KPPU: Dampak Perbaikan Logistik E-Commerce Capai Rp1,47 Triliun

KPPU
Ketua KPPU menyampaikan hasil kajian evaluasi perkara logistik e-commerce yang mencatat manfaat ekonomi mencapai Rp1,477 triliun sekaligus merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap algoritma platform digital.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap hasil kajian terbaru terkait dampak penanganan perkara dugaan diskriminasi algoritma dalam layanan logistik di platform e-commerce. Hasil evaluasi menunjukkan intervensi yang dilakukan KPPU memberikan manfaat ekonomi mencapai Rp1,477 triliun bagi ekosistem penjual, pembeli, dan industri logistik nasional selama satu tahun terakhir.

Kajian tersebut merupakan evaluasi atas Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang melibatkan platform e-commerce Shopee terkait dugaan diskriminasi dalam pemilihan jasa pengiriman. Penelitian dilakukan bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, sekitar satu tahun setelah implementasi komitmen perubahan perilaku yang disepakati perusahaan.

Perkara tersebut bermula dari dugaan bahwa algoritma platform memprioritaskan layanan logistik afiliasinya, Shopee Express (SPX), dibandingkan perusahaan kurir eksternal. Dugaan itu mengacu pada potensi pelanggaran Pasal 19 huruf d tentang larangan diskriminasi serta Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penyalahgunaan posisi dominan.

Sebagai tindak lanjut, Shopee menyampaikan komitmen untuk mengubah algoritma pemilihan jasa kurir melalui Pakta Integritas. Berdasarkan komitmen tersebut, KPPU memutuskan menghentikan proses pemeriksaan perkara sambil melakukan pemantauan atas implementasinya.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan hasil kajian menunjukkan adanya perbaikan iklim persaingan, meski tantangan struktural di sektor logistik digital masih perlu mendapat perhatian.

“Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir. Namun perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Penelitian dilakukan melalui survei terhadap 400 responden, terdiri atas 200 penjual dan 200 pembeli, serta wawancara mendalam dengan asosiasi perusahaan jasa pengiriman.

Hasilnya menunjukkan pilihan jasa kurir memang semakin terbuka. Namun, Shopee Express masih mendominasi pangsa pasar dengan tingkat penggunaan 48,5 persen dari sisi penjual dan 61,5 persen dari sisi pembeli.

Kajian juga menemukan bahwa algoritma platform masih memiliki pengaruh besar terhadap keputusan konsumen. Bahkan probabilitas pembeli memilih salah satu kurir eksternal, yakni JNT, tercatat menurun hingga 98,2 persen ketika bertransaksi melalui platform tersebut.

Selain itu, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) mengungkapkan bahwa dari sekitar 700 perusahaan kurir berizin di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan besar yang mampu beroperasi secara optimal dalam ekosistem platform tersebut.

Asosiasi juga menyoroti mekanisme promosi gratis ongkos kirim yang dinilai masih membebankan sekitar 40 hingga 70 persen biaya promosi kepada perusahaan kurir eksternal, sehingga berpotensi memengaruhi tingkat persaingan di industri logistik.

Dari sisi manfaat ekonomi, kajian KPPU mengestimasi adanya surplus penjual sebesar Rp872 miliar melalui efisiensi biaya operasional, surplus pembeli Rp221,57 miliar berkat meningkatnya kebebasan memilih jasa pengiriman, serta pemulihan nilai pasar logistik Rp384 miliar melalui kembalinya sebagian pangsa pasar kepada perusahaan kurir eksternal.

Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya memperketat pengawasan terhadap biaya non-harga seperti handling fee, mewajibkan netralitas algoritma terutama untuk transaksi bernilai tinggi, mengevaluasi praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi mengarah pada predatory pricing, serta membentuk divisi khusus ekonomi digital di lingkungan KPPU.

Menurut Gopprera, penguatan pengawasan terhadap ekonomi digital menjadi kebutuhan agar persaingan usaha tetap sehat di tengah pesatnya perkembangan platform digital.

“Ke depan, KPPU akan terus memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi,” tegasnya.

Sumber: KPPU

Tinggalkan Komentar