KPPU Selidiki Lonjakan Harga Semen di Sumut, Ada Apa?

KPPU
KPPU melakukan pendalaman terkait kenaikan harga dan gangguan pasokan semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara guna memastikan tidak terjadi pelanggaran persaingan usaha dalam rantai distribusi.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mendalami lonjakan harga dan gangguan pasokan semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara setelah menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha. Penyelidikan difokuskan untuk memastikan penyebab kenaikan harga tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik yang melanggar prinsip persaingan usaha.

Wilayah yang menjadi fokus pemantauan meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai, yang sejak awal Juni 2026 dilaporkan mengalami kenaikan harga semen disertai berkurangnya pasokan sejumlah merek di pasaran.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data untuk menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, mekanisme pembentukan harga, hingga pola distribusi semen dari produsen ke konsumen.

“KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami ingin memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta dampaknya terhadap harga yang dibayar konsumen,” ujar Gopprera.

Berdasarkan hasil pemantauan awal selama Juli 2026, harga semen eceran di sejumlah wilayah Sumatera Utara berada pada kisaran Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, tergantung merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, masyarakat melaporkan harga di beberapa daerah sempat menyentuh Rp75.000 hingga Rp85.000 per sak.

Selain harga yang meningkat, sejumlah toko bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan lantaran pasokan beberapa merek semen tidak lagi tersedia dalam jumlah normal.

KPPU menilai kondisi tersebut perlu dikaji lebih dalam karena bertolak belakang dengan kondisi industri semen nasional yang saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas produksi.

Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional sepanjang 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, sedangkan penjualan domestik berada di angka 63,9 juta ton. Sementara itu, kapasitas produksi industri semen nasional diperkirakan mencapai 119 hingga 120 juta ton per tahun.

Meski demikian, menurut KPPU, surplus produksi secara nasional tidak otomatis menjamin ketersediaan semen di setiap daerah. Distribusi semen dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen.

Sebagai bagian dari pendalaman, KPPU juga membandingkan harga semen di berbagai daerah. Hasil pemantauan menunjukkan harga Semen Padang di Sumatera Utara sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar Rp70.000 hingga Rp75.000 per sak.

Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, sementara di Banda Aceh berada di kisaran Rp65.000 per sak. Perbedaan harga tersebut akan diverifikasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, hingga rantai distribusi.

“Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha akan diuji berdasarkan data dan alat bukti,” jelas Gopprera.

Selain mengkaji kemungkinan adanya praktik pembatasan pasokan maupun koordinasi harga, KPPU juga akan menelusuri apakah gangguan distribusi dipicu faktor operasional seperti keterbatasan armada, pasokan bahan bakar, hambatan transportasi, atau kendala teknis lainnya.

KPPU mengingatkan seluruh produsen, distributor, agen, hingga toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan situasi pasar melalui praktik penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan yang objektif, maupun kesepakatan harga yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPPU juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bangunan, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi terkait kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU guna mendukung proses pendalaman.

Sumber: KPPU

Tinggalkan Komentar