Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 173.244 gram atau 173 kilogram narkoba jenis ganja di RSPAD Gatot Soebroto, Jumat (1/4/2022).

Selain daun ganja, ada juga barang bukti narkoba lainnya yang turut dimusnahkan, Antara lain, sabu seberat 84.165 gram, pil ekstasi 1.583 butir dan obat keras sebanyak 1.613.400 butir.

“Kasus pengungkapan ini dimulai dari 15 Januari sampai 17 Maret 2022. Tempat kejadian perkara (TKP) tersebar, mulai dari Aceh, Medan dan beberapa tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya atau di kota Jakarta,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam konferensi pers.

Dari pengungkapan narkoba ini, Brigjen Pol Krisno Siregar menyebut, jika dirincikan sebanyak satu juta lebih jiwa masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. “Total jiwa yang dapat diselamatkan 1.318.143 orang,” rinci Krisno.

173 kg ganja dimusnahkan Dittipidnarkoba Bareskrim. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Sementara itu, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, barang bukti itu didapatkan dari 9 kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang lokasinya di Jakarta hingga Sumatera Utara.

“Pemusnahan barang bukti narkoba antara lain, sabu 84.165 gram, ganja 173.244 gram, ekstasi 1.583 butir, dan obat keras sebanyak 1.613.400 butir,” ujar Gatot dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jumat (1/4/2022).

Adapun rincian barang bukti narkoba itu didapatkan dari 14 tersangka berinisial ‘I’ alias ‘B’, ‘SA’ alias ‘K’, ‘I’, ‘YS’ dan ‘R’, ‘R’ alias ‘T’, ‘I’, ‘EM’, ‘A’, ‘K’ alias ‘T’, dan ‘RI’, ‘H’ alias ‘H’, ‘J’ dan ‘DR’.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan alat insenerator dengan panas 2.000 derajat celcius.

Sehingga, diharapkan beragam jenis narkoba itu bisa segera termusnahkan dan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan oleh oknum lain.

“Sehingga, barang bukti ini bisa dimusnahkan dengan cepat dan tidak ada sisa ataupun sesuatu yang bisa disalahgunakan, manakala tidak dimusnahkan dengan cara yang benar,” jelasnya.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply