Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penguasaan kaveling/lahan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Penelusuran ini dikonfirmasi langsung oleh penyidik KPK kepada pihak-pihak yang namanya dicatut oleh Abdul Gafur Mas’ud, di antaranya Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul S, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali.

Kemudian, tiga Karyawan Swasta, yakni H Abdul Karim, Sugeng Waluyo, serta Masse Taher. Abdul Gafur Mas’ud diduga sengaja menggunakan identitas para saksi tersebut untuk kepentingan penguasaan kaveling di lahan IKN agar tidak terdeteksi.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, KPK menduga adanya dugaan bagi-bagi kaveling di Ibu Kota Negara (IKN). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya tengah mendalami dugaan keterkaitan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur.

“Sementara terkait kaveling, saya nggak tahu apakah itu terkait dengan Bupati PPU itu juga bagi-bagi kaveling. Tentu kalau ada info seperti itu, nanti akan didalami penyidik, kepada siapa saja,” kata Alex dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Ditambahkan, informasi tersebut baru sebatas rumor, tapi dia pastikan akan mencari kebenarannya. Namun dia mengaku, KPK belum mendapat mengenai pengkavelingan tersebut.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply