Dua Terdakwa Kasus Korupsi PT Askrindo Dituntut 4 Tahun Penjara
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Dua terdakwa kasus korupsi PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), Wahyu Wisambada dan Anton Fadjar Alogo Siregar, dituntut 4 tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan dihadapan majelis hakim Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam sidang perdana kasus korupsi Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020. Kepala Pusat […]