BOGOR, Gerbangkaltim.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib.

Agus bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor periode 2021.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin, red),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Selanjutnya, KPK juga menjadwalkan memeriksa saksi lainnya. Antara lain, tiga orang PNS BPK Jabar bernama Emmy Kurnia; Winda Rizmayani; dan Dessy Amalia.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor Soebiantoro dan tiga PNS Dinas PUPR Kab. Bogor Gantara Lenggana, R Indra Nurcahya, dan Aldino Putra Perdana.

Berikutnya, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor Krisman Nugraha, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor Heru Haerudin.

“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk AY,” ungkap Ali.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sengaja memungut uang dari para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor untuk menyuap tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Ade Yasin mengumpulkan uang dari para anak buahnya itu agar Pemkab Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK Jabar.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply