JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai 5,5 miliar rupiah hasil pidana denda, pengganti, rampasan barang dari empat terpidana kasus korupsi ke kas negara.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Ali menjelaskan, dari total 5,5 miliar rupiah itu sebanyak 2,1 miliar rupiah berasal dari pembayaran pidana denda dan uang pengganti dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Kemudian, uang sebesar 2,85 miliar rupiah berasal dari hasil lelang rampasan terpidana mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

“Terakhir ada uang hasil perampasan barang bukti dari terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani  dengan total 592 juta rupiah,” tukasnya.

Dikatakan Ali, pihaknya akan terus menagih uang pengganti dan denda dari para terpidana kasus korupsi dalam rangka mengembalikan aset negara yang dikorupsi.

“Secara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK,” tutup Ali Fkri.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply