Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pembiayaan proses pembangunan IKN Nusantara yang menelan dana sebesar Rp466 Triliun ini rawan dengan tindak pidana korupsi. Untuk mencegah hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pencegahan korupsi pada hari Selasa (20/12/2023).

“Penanda tangan nota kesepahaman (MoU) antara KPK RI dan OIKN ini untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dalam pembangunan IKN itu sendiri,” ujar Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango, usai menggelar kegiatan KPK Mendengar di Balikpapan, Senin (19/12/2023).

Dikatakannya, sebesar 53,5% pendanaan IKN dari total sekitar Rp466 triliun menggunakan APBN dan 46,5% sisanya menggunakan dana lain dari skema KPBU, investasi swasta, dan BUMN.

“Tahun depan (2024, red), KPK akan melakukan kajian apakah, metode pembiayaan dengan menggunakan APBN, KPBU dan Investasi yang dilaksanakan saat ini cukup baik atau tidak,” ucapnya.

Diakuinya, sejauh ini juga belum ada informasi atau laporan tentang terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan IKN tersebut.

Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono mengatakan, penandatanganan MoU yang dilakukan antara KPK RI dan OIKN ini, maka bukan berarti KPK tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proses pembangunan IKN tersebut.

“Hanya saja melalui MoU kerja sama ini, maka akan lebih memperkuat posisi KPK dalam meninjau potensi korupsi yang ada,” tegasnya.

Eko merincikan, MoU yang dimaksud mencakup berbagai bidang, antara lain:

* Pencegahan korupsi dalam rangka persiapan menjadi kota, pelaksanaan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota IKN.
* Pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
* Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
* Penindakan gratifikasi.
* Pembuatan saluran pengaduan.
* Monitoring regulasi dan kebijakan.

“Kerja sama ini sangat penting untuk kegiatan ke depan sehingga ada pedoman dalam kerjasama,” kata Eko.

Eko juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pengaduan yang disampaikan kepada KPK.

“Banyak laporan namun, karena kurangnya bukti sehingga tidak dapat diteruskan. Kedepan kita akan melakukan edukasi tentang bagaimana cara pelaporan yang baik, sehingga bisa ditindak lanjuti,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply