Mandatori B50 Mulai Berlaku, IESR Desak Pemerintah Kaji Ulang Risiko Ekonomi dan Lingkungan

Mandatori B50
CEO IESR Fabby Tumiwa menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mandatori biodiesel B50 agar selaras dengan target transisi energi, ketahanan energi, dan perlindungan masyarakat.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Mandatori B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum diterapkan secara luas. Institute for Essential Services Reform (IESR) mengingatkan bahwa kebijakan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen memang dapat menjadi solusi jangka pendek untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor solar, namun dinilai belum tepat dijadikan strategi utama dalam transisi energi nasional.

Dalam keterangan resminya yang dirilis Selasa (30/6/2026), IESR menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali berbagai konsekuensi ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berpotensi muncul akibat perluasan kebijakan tersebut.

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan percepatan implementasi B50 lahir ketika Indonesia menghadapi tekanan krisis energi akibat terganggunya pasokan minyak dunia menyusul penutupan Selat Hormuz pada akhir Februari 2026. Kondisi tersebut sempat mendorong lonjakan harga minyak dunia sekaligus mengganggu impor bahan bakar Indonesia.

Namun menurutnya, kondisi global saat ini telah berubah sehingga dasar pertimbangan kebijakan perlu dihitung kembali.

“Pemerintah perlu melihat penerapan B50 secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pengurangan impor solar, tetapi juga dampaknya terhadap biaya implementasi, pasokan bahan baku, harga pangan, kesejahteraan petani kecil, hingga aspek lingkungan,” ujar Fabby.

IESR menilai peningkatan kebutuhan crude palm oil (CPO) untuk memenuhi kebutuhan biodiesel berpotensi menimbulkan dampak lintas sektor. Kenaikan permintaan CPO dikhawatirkan memengaruhi ketersediaan bahan baku industri pangan, mendorong kenaikan harga minyak goreng, meningkatkan inflasi, hingga memberikan tekanan terhadap tata kelola lahan dan lingkungan.

Selain itu, IESR menilai kondisi ekonomi yang melatarbelakangi kebijakan B50 kini tidak lagi sama. Risiko gangguan impor minyak disebut telah menurun, pemerintah mulai melakukan diversifikasi pasokan energi, sementara produksi solar domestik dari sejumlah kilang, termasuk Kilang Balikpapan, mulai beroperasi.

Di sisi lain, harga CPO masih berada pada level tinggi sehingga berpotensi meningkatkan biaya implementasi program apabila selisih harga biodiesel dengan solar semakin melebar.

Karena itu, IESR meminta pemerintah menghitung ulang beban fiskal yang harus ditanggung serta menyiapkan strategi mitigasi sebelum memperluas penerapan mandatori biodiesel.

Dalam kajiannya, IESR juga membandingkan efektivitas berbagai strategi dekarbonisasi sektor transportasi. Berdasarkan hasil pemodelan lembaga tersebut, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) diproyeksikan mampu menurunkan emisi karbon hingga 46 juta ton pada 2060.

Apabila disertai kebijakan pembatasan usia kendaraan, adopsi kendaraan listrik diperkirakan meningkat menjadi sekitar 66 juta mobil listrik dan 143 juta sepeda motor listrik, dengan potensi penurunan emisi mencapai 210 juta ton karbon dioksida pada 2060.

IESR juga mencatat peningkatan penggunaan transportasi umum dari sekitar 16 persen menjadi 40 persen pangsa perjalanan nasional berpotensi mengurangi emisi hingga 101 juta ton karbon dioksida.

Sebaliknya, peningkatan mandatori biodiesel hingga B60 diproyeksikan hanya mampu menurunkan emisi sekitar 88 juta ton karbon dioksida pada 2060. Angka tersebut bahkan belum memasukkan emisi akibat perubahan penggunaan lahan, sehingga efektivitas biodiesel dinilai masih lebih rendah dibandingkan kombinasi elektrifikasi transportasi dan penguatan transportasi publik.

Menurut IESR, dekarbonisasi sektor transportasi membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif melalui percepatan kendaraan listrik, pengembangan transportasi massal, penerapan standar efisiensi bahan bakar, peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, hingga penyediaan infrastruktur pengisian daya secara merata.

Fabby menegaskan pemerintah perlu melakukan evaluasi secara terbuka terhadap manfaat, biaya, dan risiko penerapan B50 agar kebijakan energi nasional tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga selaras dengan target dekarbonisasi, ketahanan energi, stabilitas harga, serta perlindungan terhadap masyarakat.

“Kebijakan energi harus dirancang agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat maupun sektor lainnya,” tegasnya.


Sumber: Institute for Essential Services Reform (IESR)

Tinggalkan Komentar