Cegah Pungli, Polda Kaltim Luncurkan Pembayaran Gunakan Aplikasi Qris

Balikpapan, Gerbangkaltim.Com – Ditlantas dan Ditintelkam Polda Kaltim bersama Bank Indonesia meluncurkan  penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard atau Qris untuk pembayaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasa dilayani di kepolisian.

Peluncuran ini dilakukan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Deputi Bank Indonesia Juda Agung yang dilakukan dengan cara menekan telapak tangan pada papan aplikasi menandai dimulainya penggunaan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard atau Qris. Kegiatan ini juga dihadiri Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan dan Kasatlantas se Kaltim serta undangan lainnya.

“Pembayaran non tunai ini salah satunya untuk menghindari pungli karena dilakukan tidak saling bertemu, dan sistem pembayaran ini pertama kali di lakukan di Indonesia, sehingga diharapkan bisa dicontoh oleh polda lainnya,” ujar langsung Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, ditemui usai meresmikan pengunaan layanan aplikasi ini, Selasa (29/3/2022).

Imam mengakui, penggunaan aplikasi ini hanya bisa dilakukan dengan menggunakan smart phone dan terdapat jaringan internet, sehingga untuk daerah terpencil atau remote are masih akan dilakukan evaluasi dan peningkatan layanan.

“Untuk daerah terpencil memang masih belum bisa diterapkan karena, aplikasi ini sangat tergantung dengan penggunaan smart phone dan ketersediaan jaringan internet,” paparnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, metode pembayaran ini merupakan inovasi terbaru untuk dua layanan utama di kepolisian yakni untuk pembayaran pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasa dilayani di kepolisian.

“Mekanismenya, masyarakat yang akan mengurus SIM maupun SKCK bisa menggunakan uang elektronik dengan aplikasi yang dikeluarkan Bank Indonesia,” ujarnya.

Peluncuran aplikasi pembayaran Qris ini, lanjut Sonny, juga bertujuan dan selaras dengan kenormalan baru selama pandemi Covid-19.

Dimana, bisa mengurangi kontak fisik antara pemohon dan petugas dalam melayani keperluan pengurusan SIM atau SKCK.

“Terpenting menjadi jawaban dari jajaran kepolisian untuk menghadapi tantangan di era serba digital sekarang ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya