BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Beruang Hitam Polresta Balikpapan kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polresta Balikpapan.

Tak tanggung-tanggung, kali ini pelaku yang diamankan yakni AS (22), merupakan pelaku kejahatan lintas kota di Kalimantan Timur, selain itu AS juga merupakan warga binaan yang baru mendapatkan asimilasi dari Lapas Balikpapan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku AS pada Kamis (9/7/2020) di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Lamaru beserta beberapa barang bukti kejahatannya,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (16/7/2020).

Lanjut Kasat Reskrip Polresta Balikpapan, dalam melancarkan aksinya AS tidak sendiri, melainkan bersama pelaku yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan sepeda motor jenis metik Honda Beat putih yang juga ikut diamankan.

“Rekan pelaku ER saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui jika AS merupakan pelaku curanmor yang telah beraksi di Kota Balikpapan dengan dua TKP, serta di Kota Samarinda dan Grogot.

“Telah melakukan curanmor di beberapa lokasi, Balikpapan ada dua TKP dan kota lainnya di Kaltim,” jelasnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara berkeliling pada malam hari mencari korbannya, dan sejauh ini sepeda motor yang diambil berada didepan rumah serta tidak terkunci stang.

“Dia beraksi pada saat orang istirahat, yaitu sekitar pukul 01.00 wita hingga 04.00 wita. Dan merusak rumah kunci sepeda motor,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah unit sepeda motor Honda Beat nopol KT 3048 ZL warna putih (milik korban An.Intan Nurtiny Sari), unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol KT 5646 L warna hitam (milik korban An.Hafiz Iftikar), unit sepeda motor Honda Beat nopol KT 4385 KG warna merah hitam (TKP Masih dalam pengembangan) dan unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam (TKP Masih dalam pengembangan).

“Hasil curanmornya ini belum sempat dijual, namun satu unit sempat di pretelin untuk dijual secara eceran,” ujar Agus Arif Wijayanto.

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku AS, dirinya bersama rekannya dalam melakukan aksinya bersifat random dan tidak mengintai berhari-hari.

“Lewat aja, kalau ada yang enggak dikunci ambil,” ujar AS.

Bahkan saat ditanya awak media AS mengaku jika telah menjual satu unit sepeda motor hasil kejahatannya seharga Rp 800 ribu melalui media online.

“Buat kehidupan sehari-hari. Sama beli sabu,” tambahnya.

AS pun mengakui jika ia sudah beraksi di beberapa kota di Kalimantan Timur. “Ia pak,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya ini polisi mengganjarnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply