PASER, Gerbangkaltim.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan dana Bantuan  Oprasional Sekolah (BOS) bisa diperuntukkan membeli pulsa bagi siswa guna mendukung pembelajaran daring (online).

“Dana  Bos boleh dipakai untuk pembelian pulsa selama  pembelajaran online ini  berlangsung,” kata  Kepala Disdikbud Kabupaten Paser Murharianto, Kamis (13/8/2020).

Pembelajaran daring merupakan metode pembelajaran yang digunakan di tengah pandemi Covid-19. Sekolah-sekolah tidak bisa menerapkan pembelajaran tatap muka karena masih didapati penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Diketahui, bahwa pada tahun 2020 ini Kabupaten Paser mendapat alokasi dana BOS sebesar Rp37 Miliar. Dana ini diperuntukkan belanja pegawai dan biaya operasional sekolah.

Dana BOS di setiap daerah sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan.

“Yang menentukan  Kemendikbud sesuai jumlah siswa berdasarkan data pokok Pendidikan atau dapodik masing-masing sekolah,” kata Murhariyanto.

Murhariyanto menekankan, pemberian paket pulsa ini hanya diperuntukkan guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelajar.

“Pemberian pulsa hanya diperuntukkan pelajar  yang  tidak mampu dan guru  yang bukan PNS,’’ ujar  Murharianto. (ADV/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply