Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah juga mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di Kota Balikpapan.

Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT Indonesia yang telah dilakukan Kementerian Sosial melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Pencabutan izin ini sendiri tertuang dalam Kepmensos RI No 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada Yayasan ACT.

Karena dianggap telah melanggar aturan, terkait pengalokasian dana operasional yang melebihi 10 persen dari dana yang terkumpul.

Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto mengatakan, pencabutan izin juga harus dilakukan terhadap ACT Kalimantan Timur (Kaltim) yang kebetulan kantornya berpusat di kota Balikpapan

Dimana sesuai aturan pemerintah No 29 tahun 1980, terkait ketentuan pembiayaan operasional perusahaan maksimal 10 persen.

“Sedangkan ACT melebihi dari 10 persen makanya dicabut,” ujar Doris, Kamis (7/7/2022).

Doris juga meminta Dinas Sosial (Dinsos) kota Balikpapan untuk segera menyikapi peraturan tersebut, salah satunya dengan mencabut izin ACT yang ada di Balikpapan. Jangan sampai hal ini meresahkan masyarakat yang telah menyalurkan sumbangan kepada ACT.

“Dinsos harus segera bertindak tegas, karena sudah ada pencabutan izin dari Kemensos,” jelasnya.

Yayasan ACT yang berlokasi di Balikpapan, lanjutnya, wajib memenuhi regulasi yang ada. Jika tidak sesuai dengan aturan, maka Dinsos wajib bertindak.

“Kedepannya kita akan memanggil Dinsos terkait langkah kedepan kejelasan permasalahan ini seperti apa,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply