Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan menggelar kegiatan Balikpapan Menyapa, dalam kegiatan ini disampaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pembahasan diambil sebagai tema pembicaraan untuk mempermudahkan masyarakat untuk mengetahui dan memahami tentang proses PTSL.

Kegiatan yang dihadiri Camat dan Lurah Se Kota Balikpapan ini menghadirkan nara sumber Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Neni Dwi Winahyu.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Neni Dwi Winahyu mengatakan, pertemuan tersebut merumuskan persoalan PTSL yang masih mewajibkan IMTN. Dimana, di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN.

“Dimana di dalam perwali tersebut menginstruksikan camat melaksanakan kewenangan pelayanan IMTN,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Dikatakannya didalam kebijakan itu diatur tetang tanah non pertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum, dengan luasan alas hak sampai dengan 5 ribu meter persegi. Atau tidak memiliki alas hak sampai dengan 1.000 meter persegi.

Kemudian, tanah pertanian yang dimohonkan perorangan atau badan hukum dengan luasan alas hak sampai dengan 20 ribu meter persegi. Yakni, kawasan peruntukan pertanian dan perikanan.

“Jadi harus dipatuhi, bahwa kita masih punya Perda IMTN yang belum dicabut. Sehingga ada dua hal yang bisa dilakukan. Mengurus IMTN dulu atau berjalan bersama mengurus IMTS dan PTSL,” ungkapnya.

Menurut Neni, Pemkot Balikpapan berupaya membantu warga untuk mengurangi persoalan yang akan timbul di kemudian hari pada program PTSL yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia menyebut, jika sertifikat terbit hanya melampirkan kuitansi pembelian tanah atau lahan garapan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di masa yang akan datang.

“Hadirnya IMTN ini, sebagaki upaya mengurangi permasalahan di kemudian hari. Jangan sampai nanti timbul sertifikat, tapi ternyata bermasalah. Dan ketika ada mediasi, langsung diarahkan ke kejaksaan,” tukasnya.

Dikatakannya, program PTSL tidak melibatkan kecamatan. Hanya melibatkan kelurahan. Sementara yang memegang basis data tanah bermasalah adalah kecamatan. Kelurahan tidak mengetahui itu.

“IMTN ini, dapat meminimalisir timbulnya masalah sengketa tanah. Harus diselesaikan masalahnya baru diajukan PTSL. Dan kami berharap kecamatan dan BPN bisa bersinergi. Semua data PTSL di-crosscheck di kecamatan,” jelasnya.

Salah satunya, perubahan dalam hal pengumuman IMTN. Dalam Perwali 33/2017, pengumuman IMTN adalah 30 hari kalender sejak diterima RT, kelurahan, kecamatan setempat, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR). Pengumuman data fisik dan yuridis tanah hasil peninjauan/pengukuran ditandatangani pejabat instansi penyelenggara pelayanan IMTN.

“Saya rasa perda dan perwali belum dicabut. Kalau ada perubahan, kemungkinan pengumuman (IMTN). Sebelumnya sebulan (30 hari), akan berkurang 14 hari atau 15 hari. Makanya hal ini yang akan dibahas dengan lurah. Karena yang mengurus PTSL, mau cepat. Tapi tidak mau ambil risiko kalau terjadi masalah. Dan intinya, kami bukan menahan, tapi meminimalisir persoalan di kemudian hari,” ucapnya.

Untuk diketahui, dari evaluasi yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), program PTSL di Balikpapan tidak berjalan mulus. Hingga Oktober 2023, capaian PTSL baru 20 persen.

Padahal, berdasarkan perencanaan kegiatan PTSL untuk tahun 2023, ditargetkan penerbitan 20 ribu bidang sertifikat tanah. Rendahnya progres PTSL disebabkan bidang tanah yang telah terukur, tidak dapat ditindaklanjuti kelurahan setempat.
Disebabkan alas hak yang digunakan dalam permohonan PTSL mewajibkan adanya IMTN. Padahal sebagian besar berkas yuridis yang masuk dalam program PTSL, belum mempunyai IMTN.

Share.
Leave A Reply