Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi 2 DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi dan Pengukuran Ulang hak guna usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolan (HPL). Pembentukan ini menyusul banyaknya aduan masyarakat tentang penyalah gunaan hak tersebut.

“Panja ini dibentuk karena kami banyak mendapatkan aduan, banyak sekali dampak dari pada diterbitkannya HGU, HGB dan HPL ini,” ujar Ketua Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang DPR Ahmad Dolly Kurnia saat berkunjung ke Balikpapan, Sabtu (11/9/2021).

Dolly mengatakan, pihaknya menemukan salah satu perusahaan di Kaltim yang mengantongi HGU sekitar 160 ribu lahan yang dimanfaatkan hanya untuk diagunkan ke bank kemudian mendapatkan dana triliunan.

“Salah satu yang fenomenal di Kaltim ada sebuah perusahaan yang besar kemudian mendapatkan HGU sekitar 160 ribu (hektar) tapi sekian puluh tahun gak dikerjakan. Kemudian itu diagunkan ke bank dapat duit triliunan,” ujarnya.

Praktik kotor ini, katanya , tersebut bukan hanya terjadi di Kaltim tapi juga disejumlah daerah di Indonesia.

“Setelah kita cek banyak sekali bukan hanya di Kaltim tapi juga di daerah-daerah lain,” jelasnya.

Banyak sekali lahan HGU, lanjut Dolly, yang saat ini tidak digarap atau terbengkalai. Kondisi ini tentunya sangat tidak menguntungkan bagi negara dan daerah dimana lahan itu berada, sehingga panja focus pada lahan – lahan tersebut.

“Jadi tanah itu terlantar atau cuma dikerjakan sebagian sementara, hanya untuk mendapatkan HGU, agar bisa mengajukan pinjam ke bank dan segala macam, nah ini yang mau kita tertibkan,” jelasnya.

Dolly juga mengatakan, selain digunakan untuk agunan, Panja Komisi 2 DPR RI juga menemukan adanya HGU yang diterbitkan luas lahan hanya seluas 1.000 hektar, namun justru lahan yang digarap hingga 10 ribu hektar.

“Ada juga modus lainnya, dimana HGU yang diterbitkan 1000 hektar, tapi dilapangan ternyata digarap hingga lebih daru 10 ribu hektar,” paparnya.

Dikatakannya, penggarapan yang diluar luasan pernerbitan HGU juga mengakibatkan penguasaan terhadap lahan-lahan milik masyarakat.

“Ini juga nanti yang berbenturan dengan hak-hak rakyat. Jadi tanah-tanah rakyat itu digarap terjadi konflik, nah ini yang mau kita tertibkan juga,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply