Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim menyatakan persentase pelanggaran kode etik Polri oleh anggota Polda Kaltim meningkat 19 persen dibanding 2021. Dimana pada tahun 2022 ini, Polda Kaltim sudah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 6 orang personelnya.

“Untuk tahun 2022 ini sebanyak 6 personel mendapat putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dengan rincian 5 Bintara dan 1 Perwira,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, pada Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022, Jumat (30/12/2022).

Imam menambahkan, peningkatan pelanggaran kode etik ini sebanyak 7 kasus dengan akumulasi keseluruhan 29 kasus.

“Dibanding tahun lalu, ada 26 kasus pelanggaran kode etik di tingkat Bintara,” jelasnya.

Namun demikian, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menambahkan, pelanggaran anggota Polda Kaltim menurun pada aspek pelanggaran pidana dan disiplin.

“Pelanggaran disiplin anggota Polda Kaltim menurun 66 persen di tahun 2022. Sementara untuk aspek pelanggaran disiplin menurun 10 persen di tahun 2022,” ungkapnya.

“Pelanggaran disiplin yang dilakukan personil Polda Kaltim di tahun 2022 didominasi oleh pelanggaran menurunkan citra Polri di masyarakat,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply