Diduga Telat Lapor Akuisisi, PT Iforte Solusi Infotek Hadapi Sidang Awal di KPPU
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukan oleh PT Iforte Solusi Infotek. Perkara dengan nomor 15/KPPU-M/2025 tersebut mulai disidangkan pada 26 Februari 2026 di Kantor KPPU, Jakarta.
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, dengan anggota majelis M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Agenda persidangan meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung.
Dalam paparan awal, investigator KPPU menduga PT Iforte Solusi Infotek terlambat menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama selama satu hari kerja. Akuisisi tersebut mencakup 62,47 persen saham dengan nilai transaksi Rp12,5 miliar.
Secara yuridis, transaksi efektif berlaku pada 26 September 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 serta merujuk pada Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha yang memenuhi ambang batas tertentu wajib melaporkan aksi korporasi tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak efektif secara hukum.
Perhitungan regulator menunjukkan batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 7 November 2023. Namun, KPPU baru menerima laporan pada 8 November 2023. Atas dasar itu, terdapat dugaan pelanggaran administratif berupa keterlambatan selama satu hari kerja.
PT Iforte Solusi Infotek dikenal sebagai perusahaan infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang fokus pada konektivitas serta pengembangan jaringan fiber dan menara telekomunikasi. Akuisisi terhadap PT MCP Indo Utama, perusahaan yang bergerak di bidang layanan transaksi pembayaran digital dan solusi merchant, disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat sistem inti dan membangun solusi pembayaran terintegrasi end-to-end di Indonesia.
Majelis Komisi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan pendahuluan pada 9 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak terlapor terhadap LDP. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum persaingan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia.
KPPU menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tepat waktu menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi struktur pasar dan mencegah potensi praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Sumber: KPPU
BACA JUGA
