Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka posko THR sejak 10 April lalu. Posko ini berlokasi di kantor Disnaker, Gedung Gabungan Dinas lantai empat, Jalan Jenderal Sudirman. Posko akan dibuka hingga 28 April 2023 mendatang.

Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah didampingi Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Balikpapan, Kasma Ervina Haida mengakui, sampai saat ini ada sejumlah pengaduan telah masuk, diantaranya terkait tidak dibayarnya THR, juga ketidaksesuaian nominal THR.

“Selain itu juga ada yang hanya sekedar konsultasi. Karena ada juga yang mengkhawatirkan jika menuntut maka terjadi hubungan yang tidak harmonis,” ujar Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufaidah didampingi Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Balikpapan, Kasma Ervina Haida, Rabu (19/4/2023).

Ani menambahkan, pengaduan yang disampaikan kepada posko THR akan ditindaklanjuti. Dan jika sampai tanggal 28 April perusahaan tidak patuh membayar THR, maka seluruh laporan akan diteruskan ke Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

“Namun kami di sini semaksimal mungkin, berupaya. Kalau ada pengaduan THR tidak dibayar, maka upaya kami lakukan dengan optimal. Salah satunya dengan mendatangi perusahaan, kunjungan langsung,” tegasnya.

Sejak dibukanya posko tersebut sudah dilakukan kunjungan lapangan beberapa kali. Disnaker melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar mereka bersedia membayar THR tersebut.

“Karena dari pihak perusahaan pun ada yang sebenarnya mau menyelesaikan setelah dilakukan pembinaan dan persuasi. Setelah disampaikan aturan mereka mencoba untuk berunding dengan pekerja,” ungkapnya.

Hal-hal yang dapat diadukan ke Posko THR meliputi segala hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, spesifiknya THR.

“Tapi misalnya ada ketidakpatuhan lainnya, seperti gaji juga belum dibayar, kami tetap melakukan persuasi secara bersamaan, sekaligus,” jelasnya.

Ada tujuh orang di Bidang HI yang bertugas melayani aduan, baik secara online maupun offline. Untuk tatap muka mengikuti jam kantor Disnaker, yakni 08.00 hingga 15.30 Wita. Sementara untuk pelayanan secara online dapat diakses selama masa dibukanya posko THR.

“Bahkan hingga malam kami layani. Ketika kantor nanti sudah cuti bersama, kami akan tetap melakukan pelayanan melalui online,” paparnya.

Hingga saat ini ada beragam pengaduan yang masih berproses, ada pula yang sudah dapat diselesaikan. Kendati menurutnya ada satu perusahaan yang berpotensi tidak selesai.

“Hari ini saja ada dua yang kami selesaikan,” tukasnya.

Beberapa aduan yang terselesaikan ini ditindaklanjuti oleh perusahaan, sehingga tak berlanjut ke tahap perselisihan hubungan industrial (PHI).

“Posko ini kami buka untuk menerima aduan para pekerja yang tidak dibayar. Silakan disampaikan kepada kami jika THR tidak dibayar atau tidak tepat jumlah, waktu atau komponennya,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply