Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Puluhan pelaku usaha yang tergabung dalam Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Balikpapan. Menyusul aksi penertiban sejumlah Pom Mini yang dilakukan pihak Satpol PP beberapa waktu lalu di Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufil Qul Rahman Kota mengatakan, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan. Namun demikian, harus juga memikirkan perekonomian para pemilik usaha pom mini yang selama ini banyak membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.

“Sehingga kami dari Komisi II, permohon kepada Satpol PP dan bagian hukum, dibiarkan dulu ini berjalan sambil kita melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada, sambil juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina, biar tenang semuanya berjalan,” ujarnya, Senin (9/10/2023) kemarin.

Dalam pertemuan RDP tersebut, lanjutnya, nantinya akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP Kota Balikpapan, melalui komunitas APEM.

“Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, para pemilik usaha pom mini diwajibkan untuk menyediakan alat keselamatan berupa alat pemadam api ringan (APAR) dan pasir.

“Kami masih menunggu regulasi yang akan dibuat dan akan dikoordinasikan dengan OPD lain, termasuk juga dengan BP Migas. Karena memang ada aturan main dari pusat yang memperbolehkan,” ujarnya.

Dikatakannya, para pengusaha pom mini dilarang untuk berjualan di kawasan jalan protokol dan tidak boleh bertambah jumlah penjualnya.

“Untuk di daerah juga ada aturan untuk mengatur, tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk kegiatan jual beli. Kita akan mengkaji ulang tempat mana yang diperbolehkan, dengan catatan mereka jumlahnya tidak bertambah, dan tidak berjualan di jalan protokol,” tegasnya.

Selanjutnya, lanjut Boedi, akan ada surat edaran atau perwali yang akan mengatur keberadaan pom mini, sambil berkoordinasi dengan OPD yang lain seperti Dinas Perizinan dan BPBD.

Sementara itu, Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Mas Harianto berharap semoga ketentuan ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Balikpapan segera diterbitkan agar para pemilik usaha ini bisa berusaha lebih nyaman, dan pom mini yang ada di kota Balikpapan ini tidak terus bertambah semakin banyak.

“Kalau dibiarkan bisa tembus ribuan di kota Balikpapan ini karena gampangnya beli secara online. Saat ini memang belum jelas tapi kita sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota,” ungkapnya.

Untuk saat ini, pihaknya sudah diperbolehkan untuk bisa berjualan dengan catatan menjaga keamanan dan mempersiapkan alat safety seperti apar atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau percikan api.

“Untuk aturannya saat ini memang baru dibicarakan mungkin nanti ada rapat tersendiri oleh bapak-bapak dewan atau legislatif lainnya, kita tunggu saja atau begitu supaya kita lebih tenang usahanya,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply