Ditreskoba Polda Kaltim dan Dinkes Tandatangani PKS, Romylus: Negara Wajib Hadir Penuhi Hak Kesehatan Tahanan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya di wilayah Kalimantan Timur.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Sakura Rumah Sakit dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Langkah strategis diharapkan akan lebih memperkuat layanan rehabilitasi sekaligus menjamin pemenuhan hak kesehatan bagi penyalahguna narkoba dan tahanan kasus narkotika.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kepala Dinkes Kaltim dr H Jaya Mujalimin, perwakilan Karoops dan Kabidkum Polda Kaltim, para direktur rumah sakit pemerintah daerah, serta seluruh Kasatresnarkoba se-Kalimantan Timur.
Berawal dari Temuan Langsung di Lapangan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, kerja sama tersebut lahir dari hasil evaluasi dan diskusi bersama Dinas Kesehatan Kaltim setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam penanganan penyalahguna narkoba di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
“Kerja sama ini lahir dari hasil evaluasi dan diskusi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Kami menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang perlu segera dicarikan solusi agar layanan rehabilitasi dan kesehatan bagi penyalahguna narkoba dapat berjalan optimal,” ujar Romylus.
Ia menjelaskan, berbagai temuan tersebut diperoleh setelah dirinya turun langsung melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi, mulai dari ruang tahanan, Rumah Sakit Bhayangkara, hingga Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan.
Menurut Romylus, pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi riil yang dihadapi para tahanan dan peserta rehabilitasi narkoba.
“Kami tidak hanya menerima laporan di atas meja. Saya turun langsung ke ruang tahanan, rumah sakit, BPJS, hingga bertemu tenaga kesehatan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” katanya.
Kapasitas Rehabilitasi Dinilai Masih Terbatas
Selain meninjau fasilitas kesehatan, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga melakukan kunjungan ke Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) dan berdiskusi dengan pengelola balai rehabilitasi.
Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan bahwa kapasitas rehabilitasi yang tersedia saat ini masih belum sebanding dengan kebutuhan penanganan penyalahguna narkoba di Kalimantan Timur.
“Kami menemukan adanya anomali pada tingkat okupansi fasilitas rehabilitasi. Kapasitas yang tersedia masih terbatas sehingga perlu dicari solusi bersama agar layanan rehabilitasi bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Romylus.
Temuan itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyusunan kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinkes Kaltim.
Negara Wajib Menjamin Hak Kesehatan Tahanan
Dalam kesempatan tersebut, Romylus juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak kesehatan bagi tersangka maupun tahanan kasus narkotika.
Ia mengungkapkan, masih terdapat tahanan yang mengalami kesulitan memperoleh layanan kesehatan karena tidak lagi mendapatkan dukungan keluarga maupun terkendala kepesertaan BPJS yang tidak aktif.
“Kami menemukan banyak tahanan yang sudah ditinggalkan keluarganya. Ketika mereka menjadi tahanan negara, maka negara wajib hadir untuk memastikan hak-hak kesehatannya tetap terpenuhi,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, akses layanan kesehatan bagi tahanan maupun peserta rehabilitasi diharapkan dapat lebih mudah diperoleh melalui sinergi antara kepolisian, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Terapkan Pendekatan Berbasis Data
Romylus menegaskan seluruh kebijakan yang dijalankan Ditresnarkoba Polda Kaltim mengacu pada pendekatan intelligence-led policing, yakni strategi kepolisian yang mengedepankan analisis data, fakta lapangan, dan pemetaan persoalan sebelum mengambil kebijakan.
Menurutnya, setiap langkah penanganan narkoba harus didasarkan pada bukti dan kebutuhan nyata di lapangan agar solusi yang dihasilkan tepat sasaran.
“Setiap langkah yang kami lakukan harus berbasis fakta dan bukti. Ketika ada anomali di lapangan, maka tugas kami adalah menemukan akar persoalannya, menganalisisnya, lalu mencari solusi yang tepat,” jelasnya.
Kolaborasi Lintas Instansi Akan Diperluas
Ke depan, Ditresnarkoba Polda Kaltim berencana memperluas kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, guna memperkuat pelayanan sosial bagi tersangka maupun tahanan kasus narkotika.
Menurut Romylus, persoalan narkoba tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau bekerja sendiri mungkin kita bisa bergerak lebih cepat. Tetapi jika bekerja bersama berbagai stakeholder, kita bisa melangkah lebih jauh. Itulah alasan mengapa kolaborasi ini sangat penting,” pungkasnya.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Direktur RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Direktur RSKD dr Kanujoso Djatiwibowo, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, Direktur RS Mata Provinsi Kalimantan Timur, Direktur RSUD Aji Muhammad Solehuddin II, serta sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
BACA JUGA
