Temuan BPK Kabupaten PPU Rp4 Miliar, Bupati Mudyat Noor Instruksikan Seluruh OPD Segera Tindak Lanjuti
Gerbangkaltim.com, Penajam Paser Utara – Temuan BPK Kabupaten PPU Rp4 miliar dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 langsung mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Bupati PPU Mudyat Noor menegaskan telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek pemeriksaan agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Temuan senilai lebih dari Rp4 miliar tersebut tersebar pada 11 OPD dan mencakup berbagai aspek, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, potensi kehilangan pendapatan daerah, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penataan aset yang dinilai belum optimal.
Mudyat Noor mengatakan pemerintah daerah tidak ingin hasil pemeriksaan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian. Karena itu, surat resmi telah dikirimkan kepada seluruh kepala OPD agar segera menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat tersebut meminta agar seluruh jajaran segera menindaklanjuti dan menuntaskan hasil temuan dari BPK. Semua surat edaran terkait temuan tersebut telah dibagikan dan dikirimkan ke masing-masing instansi,” kata Mudyat Noor kepada Media Indonesia, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, proses penyelesaian selanjutnya menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa OPD telah mulai melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi auditor.
Bupati mengingatkan bahwa OPD yang tidak segera menyelesaikan rekomendasi berpotensi menghadapi persoalan baru dalam pemeriksaan berikutnya.
“Apabila masih ada OPD yang tidak melaksanakan atau mengabaikan tindak lanjut temuan tersebut, hal itu dipastikan akan menjadi temuan baru yang menimbulkan masalah di kemudian hari dan tentu ada sanksinya,” tegasnya.
Ia berharap seluruh kegiatan pemerintahan ke depan dapat dikelola secara lebih tertib sehingga mampu meminimalkan temuan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU Tohar menjelaskan pemerintah daerah telah menyiapkan rencana aksi untuk menyelesaikan temuan, khususnya terkait kelebihan pembayaran pekerjaan.
Menurutnya, terdapat dua mekanisme yang akan diterapkan. Pertama, apabila pembayaran kepada penyedia jasa belum sepenuhnya dilunasi, maka kelebihan pembayaran akan langsung dipotong dari sisa tagihan yang masih harus dibayarkan.
Sedangkan untuk pekerjaan yang seluruh pembayarannya telah selesai, OPD terkait diwajibkan menyurati penyedia jasa agar segera mengembalikan dana kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah sesuai ketentuan.
Selain penyelesaian administratif, Pemkab PPU juga memperkuat langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proyek-proyek berikutnya.
Tohar menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga konsultan supervisi akan diperkuat perannya dalam mengawasi setiap tahapan pekerjaan, mulai dari proses lelang, pelaksanaan kontrak, hingga verifikasi fisik sebelum pembayaran dilakukan.
“Setiap kali penyedia jasa mengajukan invoice tagihan, PPK harus melakukan pemetaan langsung di lapangan untuk memastikan prestasi fisik benar-benar sesuai dengan yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pekerjaan didampingi konsultan pengawas yang kompeten agar kualitas maupun kuantitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan nilai pembayaran yang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, nilai temuan terbesar berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar sekitar Rp966 juta, disusul Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) sekitar Rp936 juta, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sekitar Rp681 juta.
Temuan juga tercatat pada Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), RSUD Ratu Aji Putri Botung, Sekretariat Kabupaten PPU, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, hingga Kecamatan Waru.
Rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut sebelumnya juga menjadi salah satu materi pembahasan DPRD Kabupaten PPU dalam rapat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada 14 Juli 2026.
BPK RI menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, hasil temuan pemeriksaan tersebut bukan serta-merta menjadi penetapan adanya tindak pidana, melainkan menjadi dasar perbaikan tata kelola dan penyelesaian administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA
