Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan telah melayangkan surat tentang pelaksanaan booster kedua bagi SDM Kesehatan. Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Pemberian Booster Kedua bagi SDM Kesehatan, Pemerintah Kota Balikpapan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, telah meminta rumah sakit untuk mengajukan penyuntikan vaksin COVID-19 untuk booster kedua bagi tenaga SDM kesehatan masing-masing.

“Kami sudah bersurat ke seluruh pimpinan rumah sakit dan klinik bahwa silahkan mengajukan vaksin ke DKK dan melakukan penyuntikan vaksin booster dua kepada tenaganya masing-masing ditempatnya masing-masing Semua SDM kesehatan,” ujarnya, Selasa (2/08/2022).

Dio sapaan akrabnya menambahkan, di dalam surat edaran tersebut, tidak menyatakan secara spesifik hanya untuk tenaga medis yakni perawat dan dokter, namun semua SDM Kesehatan.

Dikatakannya, vaksin untuk booster kedua ini sudah tersedia. Sehingga tinggal masing-masing rumah sakit atau klinik saja untuk mengajukan dan menjadwalkan pemberian vaksinasi booster kedua.

“Surat edaran sudah sudah berjalan, melalui whatsapp grup juga sudah kita sampaikan,” jelasnya.

Sedangkan untuk vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum, tambahnya, sejauh ini belum ada imbauan dari Kemenkes RI. Apalagi, sejauh ini vaksinasi booster pertama di Kota Balikpapan juga baru sekitar 45 persen.

“Belum ada untuk masyarakat umum, karena booster tiga sendiri baru sampai 45 persen. Kalau SDM Kesehatan kita sudah 145 persen,” paparnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan ini menjelaskan, pemberian vaksin booster kedua harus pada rentang waktu 6 bulan dari booster pertama. Sedangkan untuk vaksin, maka karena booster pertama moderna makan akan diberikan moderna kembali.

“Kemudian memang awalnya SDM kesehatan rata-rata gunakan moderna yang booster satu, jadi moderna juga booster kedua. Karena aturannya kalau booster pertama moderna, maka kembali moderna lagi,” jelasnya.

Dio mengatakan, jika nantinya sudah dibuka vaksinasi untuk masyarakat umum, maka akan ada tiket di aplikasi peduli lindungi. Sedangkan bagi SDM Kesehatan yang tidak mendapatkan e-tiket tidak mendapat vaksin booster kedua.

“Belum ada masyarakat umum, karena harus dapat e-tiketnya gak bakal terbuka di aplikasi. Jadi aplikasi SDM kesehatan jika nanti dia buka di peduli lindunginya tidak mendapat undangan maka kita tidak berikan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply