Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan mengelar Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Penyampaian Data Industri kepada pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Balikpapan.

Plt Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Rosdiana mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 beragam usaha dilakukan pemerintah untuk pelaku IKM, termasuk industr untuk dapat bertahan dan bangkit.

“Nah untuk itu perlu upaya untuk menentukan kebijakan, namun demikian penentuan kebijakan ini diperlukan data dan informasi yang akurat. Dan data dan informasi ini perlu kesadaran dan peran pelaku IKM untuk menyampaikan informasi perkembangan bisnisnya,” ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), kata Rosdiana, sudah dicanangkan pemerintah sejak tahun 2019 melalui Permenperin 2 Tahun 2019 Tentang penyampaian data industri, kawasan industri, dan informasi industri.

“Siinas harapanya dapat mempermudah pelaku usaha industri dalam menyampaikan data dan informasi perkembangan usahanya, selain itu dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha industri yang kedepannya dapat membantu perkembangan usaha, sebagaimana slogannya Informasi Akurat, Industri Kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Informasi Industri Desperindagkop UKM Provinsi Kaltim, Agus Wardhana mengatakan, terkait industri unggulan Kaltim sesuai Perda RPIP Kaltim No 10 tahun 2019 yang terdiri dari industri hulu agro, industri aneka, industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, serta industri ringan.

“Yang mana hal tersebut menjadi strategi dan arah kebijakan sektor industri Kaltim,” ujarnya.

Dan untuk pembangunan Sumber Daya Industri, katanya, maka dilaksanakan program-program yang terkait pengembangan SDM Industri melalui pendidikan vokasi, diklat teknis dan manajerial, pemanfaatan SDA untuk industri, pengembangan teknologi industri, pengembangan inovasi dan kreativitas industri, serta dukungan pembiayaan industr.

Dimana arah kebijakannya dalam hal Pembangunan kawasan industri, pembangunan/revitalisasi sentra IKM, Pengembangan industri hulu agro, aneka, kimia dasar dan pangan dan Pengembangan sumber daya manusia industri

“Tujuan Siinas ini mengetahui data industri secara keseluruhan sesuai amanat Permenperin No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional,” paparnya.

Laporan Data diisi setiap 6 bulan melalui siinas.kemenperin.go.id dan Kewajiban pengisian SIINAS sekarang baru untuk Industri Besar dan Menengah, sedangkan untuk untuk Industri Kecil, SIINAS yang disimplifikasi telah diujicoba di Sulbar.

“Untuk memiliki akun SIINAS, IKM harus memiliki NIB dan akses terhadap email yang digunakan untuk mendaftarkan NIB tersebut,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply