Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah rumah tangga.

Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, DLH Kota Balikpapan Mardanus mengatakan, revisi ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Perda yang sebelumnya tentang pengelolaan sampah rumah tangga dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota.

“Jadi perda yang ada sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu direvisi,” ujarnya, Minggu (27/3/2022).

Berdasarkan fakta di lapangan, kata Mardanus, kerap didapati banyaknya sampah yang berserakan di luar Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Padahal, TPS dalam kondisi kosong. Tak hanya itu, petugas kebersihan juga kerap mendapati masyarakat yang membuang sampah depan gang.

“Terkadang masyarakat ini pakai motor lempar tidak mau turun dulu dari kendaraannya. Kalau pagi itu kami sering lihat sampah yang penuh di luar TPS. Perilaku ini yang semestinya harus diubah dan memang diperlukan adanya sosialisasi. Kalau dibiarkan jadi gak elok dipandang dan jadi tidak nyaman,” paparnya.

Mardanus memastikan, akan adanya sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selanjutnya di setiap TPS akan diawasi oleh petugas DLH.

“Jadi begitu ada yang buang (sampah di luar TPS) langsung ditindak. Agar masyarakat paham,” tegasnya.

Seiring dengan pesatnya perkembangan kota, lanjutnya, maka volume sampah juga pasti akan bertambah. Oleh sebab itu dia berharap pengelolaan sampah khususnya di perumahan dapat dikelola sendiri oleh pengembang sehingga tidak membebankan TPS.

“Kalau perumahan inikan ada pengelolanya. Seharusnya mereka sendiri yang mengelola sampahnya,” paparnya.
Adapun untuk teknisnya, kata dia akan dibahas lebih lanjut. “Apakah pengembang perumahan ini langsung membuang ke TPA. Atau memang nanti bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutannya,” tukasnya.

Dalam prosesnya, mengenai rencana tersebut, DLH akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pengembang perumahan.

“Saat ini dalam tahap penjajakan, mudah-mudahan pola yang dibuat Kepala Dinas DLH bisa berjalan baik. Bahkan dalam hal ini Kadis juga berkeinginan bagi pengembang baru yang akan membangun perumahan salah satu izinnya dan syaratnya harus ada pengelola sampah sendiri,” harapnya.

Saat disinggung perumahan yang sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Mardanus angkat bicara.

“Itukan memang tanggung jawab kami, tapi kan sampai sejauh ini kami juga belum tahu perumahan mana saja yang sudah diserahkan ke Pemkot Balikpapan. Setahu saya baru di Balikpapan Baru,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply