Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan meminta warga yang akan mudik untuk mematuhi perihal syarat mudik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang telah dikeluarkan Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.

Syarat tersebut berisi bahwa masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil test negatif PCR, vaksin kedua menunjukkan test Antigen dan yang sudah Booster tidak perlu menunjukan hasil PCR atau antigen.

Anggota DPRD kota Balikpapan Muhammad Taqwa menyatakan, bahwa sebagai warga negara tentu harus taat dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama tata cara untuk mudik.

“Pertama memang kita harus vaksin, kemudian booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” ucapnya, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, karena ini bagian dari anjuran pemerintah tentu harus diikuti. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan mudik tanpa harus menunjukkan hasil test negatif Antigen.

“Jadi sederhanakan aja, walaupun sebenarnya bingung juga, karena pemerintah buat aturan kadang berubah-ubah,” akui Taqwa panggilan akrabnya.

Dan yang pasti memang, untuk masyarakat yang ingin melaksanakan mudik memang harus sudah vaksin pertama dan kedua.

Share.
Leave A Reply