DPRD Kota Balikpapan Tetapkan Raperda APBD Perubahan 2022
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah evaluasi Gubernur Kaltim, yang nilanya mencapai sebesar Rp 3,2 triliun.
“Pada rapat paripurna kali ini saya mengumumkan rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan Anggaran Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh dalam rapat paripurna, Selasa (04/10/2022).
Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan telah menyepakati Raperda Perubahan APBD 2022 dengan penandatangan bersama berita acara pemeriksaan pada 12 September2022. Sebelum kemudian diteruskan ke Gubernur Kaltim.
Dengan telah ditetapkan Raperda Perubahan APBD tersebut, maka diharapkan Pemerintah Kota Balikpapan dalam melaksanakan program-program yang telah disusun untuk kepentingan masyarakat.
“Semua unsur Pemkot Balikpapan dapat menjalankan program dengan maskimal dan dapat mencapai target tahunannya khususnya 2022 yang tinggal 3 bulan mendatang,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Abdulloh juga mengingatkan, agar pengelolaan anggaran ataupun keuangan daerah dilakukan secara baik. Sehingga dalam bermanfaat dan dirasakan masyarakat luas.
“Pemerintah Kota perlu memperhatikan penambahan atau pengurangan pada rincian per jenis pelayanan dasar dengan mempertimbangkan penyesuaian Pagu pada APBD Perubahan 2022,” ungkapnya.
“Poin penting agar menjadi perhatian dan dilakukan perubahan dan penyempurnaan sehingga 3 Oktober 2022 Pemkot Balikpapan telah menetapkan Perda tentang Perubahan APBD 2022.” Tutupnya.
BACA JUGA