PASER, Gerbangkaltim.com – Kejaksaan Negeri Paser telah memeriksa sejumlah pejabat maupun pihak ketiga terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) di Perumda Air Minum Tirta Kandilo.

“Semua pihak yang terkait dalam kegiatan SR-MBR sudah diperiksa, ” Kata Kepala Seksi Intelijen kejari Paser Nanang Triyanto SH, Selasa (30/8).

SR-MBR merupakan program hibah air minum perkotaan tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp. 3,9 Miliar.

Nanang menjelaskan para pejabat yang sudah diperiksa diantaranya Pejabat Perumda Air Tirta Kandilo, Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo, Pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah dan rekanan.

Untuk selanjutnya kejaksaan akan melakukan verifikasi di lapangan dengan menyertakan pejabat dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang.

“Ada beberapa lokasi kegiatan yang akan ditinjau diantaranya Tanah Grogot, Kuaro dan Pasir Balengkong, ” kata dia.

Nanang belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait jumlah kerugian negara karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Namun ia menjelaskan proses penyelidikan hampir selesai.

Dikatakan Nanang, proses penyelidikan akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan jika telah ditemukan alat bukti yang cukup.

‘Jika alat bukti sudah ditemukan maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menentukan tersangkanya, ” katanya. (Tim GK)

Share.
Leave A Reply