Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan gelar rapat paripurna ke 24 masa sidang III tahun 2022, dengan agenda pengucapan sumpah/janji dan peresmian pengangkatan pergantia antar waktu (PAW)anggota DPRD Kota Balikpapan sisa masa jabatan periode 2019-2024, atas nama Edy Alfonso Mambang.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, Pj Sekda Kota Balikpapan Muhaimin, Danlanud Dhomber Balikpapan Kolonel Pnb Sidik Setiyono, perwakilan Forkopimda, pejabat lingkungan Pemkot Balikpapan, pejabat instansi vertikal Balikpapan serta wakil dan anggota DPRD Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh saat memimpin rapat paripurna mengatakan, rapat paripurna pada hari ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan pada undang-undang dan peraturan pemerintah, terkait anggota DPRD Balikpapan PAW dari anggota DPRD Balikpapan H Johny Ng, yang telah berpulang ke Rahmatullah pada bulan Mei 2022 lalu.

Sehingga terjadi kekosongan kursi di lingkungan DPRD Kota Balikpapan, terutama dari fraksi partai Golkar sehingga perlu dilakukan pengganti dan perubahan DPRD Kota Balikpapan sisa jabatan 2019-2024.

“Guna melanjutkan amanat masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi dalam wujud tiga fungsi DPRD Kota Balikpapan,” ujarnya dalam rapat paripurna yang berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (10/10/2022).

Selanjutnya, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan telah memproses seluruh tahapan administrasi sampai diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kaltim pada tanggal 04 Oktober 2022, tentang pemberhentian anggota DPRD Balikpapan atas nama H Johny Ng.

Bersama dengan usulan pemberhentian anggota DPRD Balikpapan atas nama Johny Ng karena meninggal dunia, maka mekanisme pengusulan PAW beserta seluruh kelengkapan berkas telah dipenuhi secara valid,

Sehingga pada tanggal 04 Oktober 2022, Gubernur Kaltim melalui surat keputusan menetapkan Edy Alfonso Mambang sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Balikpapan sisa jabatan 2019-2024.

“Telah lengkaplah komposisi DPRD Kota Balikpapan sebagaimana ketentuan berlaku. Sesuai dengan keputusan Gubernur Kaltim tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota DPRD Balikpapan, bahwa Edy Alfonso Mambang resmi menjabat anggota DPRD sejak tanggal pengucapan sumpah janji dan diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Pengucapan sumpah janji dan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Balikpapan, dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan sekaligus menyematkan pin DPRD Balikpapan.

Kepada Almarhum beserta keluarga, Abdulloh mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kontribusi dan dedikasi yang telah diberikan almarhum dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Untuk Edy Alfonso Mambang, Ketua DPRD Balikpapan beserta jajaran mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di DPRD Kota Balikpapan.

“Saya berharap sebagai anggota anggota baru memperkuat kinerja dewan, memberikan kontribusi kepada Kota Balikpapan dan memberikan dedikasi penuh demi memperjuangkan aspirasi rakyat,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply