ETLE Diperketat, Polresta Balikpapan Tindak Pelanggar Lalu Lintas

ETLE Balikpapan
Kapolresta Balikpapan menegaskan ETLE sebagai sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan dan minim interaksi langsung.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan  — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi modernisasi penindakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, menegaskan bahwa penerapan ETLE menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan minim interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.

“ETLE merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang lebih modern dan akuntabel. Kami terus mengoptimalkan sistem ini untuk mendukung ketertiban lalu lintas di Balikpapan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Saat ini, Polresta Balikpapan telah mengoperasikan dua jenis sistem ETLE, yakni ETLE statis dan ETLE mobile. Kamera ETLE statis telah terpasang di sejumlah titik strategis, seperti kawasan Lapangan Merdeka, simpang Plaza Balikpapan, serta simpang Beruang Madu, yang selama ini dikenal sebagai titik padat aktivitas kendaraan.

Selain itu, petugas di lapangan juga dilengkapi dengan perangkat ETLE mobile berbasis kecerdasan buatan (AI). Melalui perangkat ini, setiap pelanggaran lalu lintas dapat langsung terekam dan secara otomatis terintegrasi ke dalam sistem penindakan.

“Pelanggaran yang tertangkap kamera akan langsung masuk ke database dan diklasifikasikan sesuai jenis pelanggaran,” jelas Jerrold.

Dalam operasi penertiban yang digelar pada Kamis (9/4/2026), Satlantas Polresta Balikpapan bersama Dinas Perhubungan berhasil menjaring puluhan pelanggar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Sebanyak 35 pengendara ditindak menggunakan perangkat ETLE handheld.

Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong, tidak mengenakan helm, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, hingga pelanggaran seperti berboncengan lebih dari dua orang dan tidak memakai sabuk pengaman.

Selain itu, petugas juga menindak praktik parkir liar yang dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kapolresta menegaskan bahwa penindakan berbasis ETLE akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan.

“Kami akan terus bersinergi untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Lebih dari sekadar penindakan, Polresta Balikpapan juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Menurut Jerrold, kesadaran berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri, termasuk dalam melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan di jalan.

Ia berharap optimalisasi ETLE dapat menekan angka pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Balikpapan diharapkan semakin siap menuju kota modern dengan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berbasis teknologi.

Sumber: Humas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar