Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintan Kota atau Pemkot Balikpapan akan berencana menutup sementara fasilitas umum (fasum) dengan kategori lapangan dan sejumlah taman di Kota Minyak. Penutupan ini akan dilakukan pada periode libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021.

Adapun fasum yang akan ditutup ialah lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan kawasan sekitarnya. Kemudian juga, halaman Gedung Dome/Tennis Indoor/Stadion Batakan, Lapangan Foni, Fasum kawasan Grand City, serta seluruh taman-taman Kota.

“Selain penutupan lokasi fasum dan taman-taman, ini juga berlaku bagi seluruh PKL yang berjualan di kawasan tersebut,” ujar Walikota Balikpapan Rahmad Masud, Jumat (10/12/2021).

Sebelumnya, pemerintah Kota Balikpapan juga melakukan pelarangan terhadap kegiatan perayaan tahun baru seperti pesta kembang api dan sejenisnya. Sebab, berpotensi memicu kerumunan.

Upaya ini dilakukan pemerintah Kota Balikpapan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sudah sangat melandai di Balikpapan.

Kebijakan ini sendiri tertuang dalam dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 300/623/PEM/ tentang Pengaturan Kegiatan Ibadah Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.

Surat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru.

Termasuk menindaklanjuti rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) pada 25 November 2021 lalu.

Terkait dengan kebijakan ini, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berharap agar masyarakat Kota Balikpapan bisa menahan diri dan mematuhi kebijakan yang diberikan pemerintah pusat dan daerah dalam menyambut Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Memang kebijakan ini tidak nyaman, tapi mau diapa, karena menyangkut keselamatan seluruh warga. Untuk itu saya berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan taat pada aturan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply