Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim akhirnya menetapkan tersangka terhadap oknum ulama yang mencabuli sebanyak 13 orang santriwati di Balikpapan, Kaltim. Penetapan ini setelah polisi mendapatkan laporan dari 4 orang korban dan menemukan sejumlah bukti dalam gelar perkara yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim telah menaikkan status terlapor menjadi tersangka pada Rabu lalu (12/1) lalu . Meski demikian, Yusuf mengklarifikasi bahwa yang melapor karena menjadi korban hanya empat orang.

“Saya klarifikasi juga bahwa yang melapor itu cuma empat orang. Jadi Pada Rabu kemarin (12/1) kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan hasil bahwasanya inisial MS ini sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Penetapan tersangka, katanya, dilakukan penyidik berdasari keterangan para korban dan terlapor diserta beberapa alat bukti. Jadi penyidik menyatakan ada indikasi pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut.

“Hanya saja terhadap terlapor masih kamu belum lakukan penahanan,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, maka jika memenuhi unsur pidana yang dimaksud, pelaku akan ditahan.

“Setelah kita lakukan penetapan ini tentunya setelah proses pemeriksaan awal, nah ini akan diperoleh proses tindak lanjut yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Jika memang cukup untuk dilakukan penahanan maka akan dilakukan penahanan,” tegasnya.

Terkait apa saja alat bukti yang mengindikasikan pelaku melakukan perbuatan cabul, Yusuf masih belum bersedia menjelaskannya karena mengedepankan psikologis korban yang masih dalam tahap pendampingan.

Namun Yusuf menegaskan, bahwa penyidik pasti memiliki bukti kuat untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara. Artinya polisi menetapkan tersangka tidak serta merta, tentunya dari gelar perkara tadi disampaikan apa saja. Alat bukti karena ini kasus asusila kami secara psikologis nggak bisa kami ungkapkan disini. Pasti ada alat buktinya untuk ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Sebelumnya, oknum ulama yang ditetapkan sebagai tersangka ini kerap mengisi ceramah di sejumlah masjid, oknum ulama ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 13 santriwati di Ponpes kawasan Balikpapan Utara.

Tindakan pencabulan yang dilakukan berbagai macam, mulai dari meremas payudara, bokong, cium hingga nyaris meniduri para santri. Hanya saja dari belasan korban yang diduga mengalami pencabulan itu, hanya 4 orang koran aja melaporkan kejadaian ini ke Polisi.

Share.
Leave A Reply