Bontang, Gerbangkaltim.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur danUtara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus
tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang (Kamis, 3/2). Bertempat di Kejaksaan Negeri Bontang, barang bukti dan tersangka HP, Direktur PT HEN diserahkan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara.

Tersangka HP diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Perbuatan HP menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.574.998.342 (dua miliar lima ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga
ratus empat puluh dua rupiah). HP dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tindak pidana yang dilakukan oleh HP dilakukan selama Januari 2015 s.d. Desember 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dengan cara memungut PPN dari lawan transaksi yaitu PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.

Diketahui faktur pajak yang diterbitkan HP, Direktur Utama PT HEN telah dibayar lunas oleh lawan transaksi, namun tidak disetorkan kepada negara. Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, HP mengungkapkan bahwa uang pajak yang disetorkan oleh lawan transaksi dipergunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor. Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Penyitaan Harta Wajib Pajak
Sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara, PPNS Kanwil DJP Kaltimtara telah menyita salah satu aset wajib pajak berupa tanah dengan luas 10.000 m2 yang terletak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tanah yang ditaksir bernilai 825 juta tersebut disita dari wajib pajak dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat pada tanggal 24 November 2021.

Tujuan dilakukan penyitaan tersebut adalah untuk mengamankan aset wajib pajak dalam rangka pembuktian dan/atau pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana (asset recovery).

Untuk menangani kasus tindak pidana di bidang perpajakan ini, Kanwil DJP Kaltimtara melakukan sinergi antar aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Bontang dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kegiatan penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara sekaligus menunjukkan dampak yang timbul kepada masyarakat.

Demi terwujudnya keadilan dan perubahan perilaku dari wajib pajak, DJP akan mengurai kasus tindak pidana di bidang perpajakan dengan tegas dan adil agar hal tersebut menjadi cerminan kepada wajib pajak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Adanya deterrent effect diharapkan dapat mengubah dan mewujudkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak demi tercapainya penerimaan negara yang lebih baik.

Share.
Leave A Reply