Jakarta, Gerbangkaltim.com – Gegara habiskan uang tunjangan hari raya (THR) untuk bermain judi online, seorang lelaki bernama Ray Prama Abdullah, nekat membohongi istrinya sendiri dan untuk mengelabuhi istrinya lagi, suaminya juga nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Laporan yang dibuat di Polsek Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat itu, diantaranya menyebutkan kalau uangnya hilang atau raib karena dibegal.

Sebelumnya sempat viral di media sosial adanya aksi begal terhadap korban Ray Prama Abdullah, yang terjadi pada hari Rabu (27/4/2022) sekitar pukul 05.20 WIB, di Depan Rumah Sakit Husada, Jalan Mangga Besar Raya Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, dengan kerugian materi uang sebesar 4.400.000 rupiah.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menjelaskan, bahwa Unit Reskrim bergerak cepat ke TKP untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

Keterangan Kapolsek Sawah Besar Kompol. Maulana Mukarom. (Foto: PMJ News).

“Unit Reskrim bergerak cepat, melakukan analisa dan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di Tempat Kejadian Perkara” ungkapnya, di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh anggota Unit Reskrim Polsek diketahui Ray Prama Abdullah telah berbohong bahwa dirinya telah dibegal.

“Uang THR milik Ray Prama Abdullah, bukan hilang karena dicuri atau dibegal melainkan Ray Prama Abdullah  menggunakan uang THR tersebut untuk bermain judi online,” jelasnya.

Keterangan Kapolsek Sawah Besar Kompol. Maulana Mukarom. (Foto: PMJ News).

Akibat kalah bermain judi online, sehingga anggota PPSU tersebut takut kepada istrinya dan nekat membuat laporan palsu ke polisi.

“Takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot,” terang Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom.

Beruntung, pelaku mengakui semua perbuatannya di depan polisi, bahwa laporan yang telah dibuatnya adalah laporan palsu belaka.

“Telah mengakui, bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat adalah laporan palsu,” katanya.

Namun, polisi mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dan menempuh jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimun remedium.

“Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia. Sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum,” jelas Maulana.

Adapun pertimbangan polisi menghentikan kasus tersebut karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah dan telah mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya.

Untuk menegaskan kasus yang sesungguhnya, Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers berkenaan laporan keterangan palsu perkara pencurian dengan pemberatan atau begal yang sempat viral di media social itu.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply