BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Berbagai Keluhan layanan PDAM Tirta Manggar terus mewarnai reses anggota DPRD Balikpapan. Bahkan hingga hari ketiga masa penjaringan aspirasi tersebut.
Kendati sudah ada kemudahan yang diberikan PDAM dalam permohonan sambungan baru. Yakni tidak lagi menitikberatkan syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berlaku sejak 10 Oktober lalu.

“Alhamdulillah, ada keringanan, warga hanya diminta melampirkan surat keterangan dari RT dan Lurah saja,” kata anggota DPRD Balikpapan, Riri Saswita Diano, Rabu (20/11/2019).

Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa rumah yang dihuni oleh pemohon adalah benar milik sendiri. “Artinya kan ada kemudahan, cuma seharusnya PDAM memberikan sosialisasi ke warga,” ujarnya.

Sehingga dalam reses yang digelar di RT 53 Sumber Rejo itu, Riri menegaskan tidak sekadar keramahan di bibir saja. Tetapi harus dikawal agar benar-benar terealisasi.

“Ada janji PDAM, memasang pipa induk di RT 44, 45 dan 57 yang memang sudah puluhan tahun tidak pernah mendapatkan air bersih, kami akan tagih itu,” tegasnya.

Penerangan Jalan Umum (PJU) juga menjadi persoalan yang dirasakan warga selain air bersih. Contohnya di Jalan Bontobulaeng yang gelap dan rawan tindak kriminalitas ketika malam hari.

“PJU juga kami perjuangkan, kalau infrastruktur seperti jalan dan drainase sudah dikerjakan, tapi tetap kami awasi, kami kontrol,” tandas Riri. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply